SuaraSurakarta.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali menyelenggarakan program mudik gratis pada tahun 2024 untuk membantu masyarakat yang ingin mudik Lebaran ke kampung halaman menggunakan bus. Berikut ini cara daftar dan syarat mengikuti program tersebut.
Seperti diketahui kalau mudik gratis merupakan program tahunan Kemenhub yang bisa diikuti oleh masyarakat Indonesia. Cara mengikutinya cukup mudah, dan perlu melalui beberapa tahapan.
Sementara itu persyaratannya juga mudah. Pertama peserta merupakan WNI yang memiliki KTP elektronik. Tidak sedang hamil tua atau usia kehamilan diatas 32 minggu.
Tidak memiliki penyakit bawaan yang berisiko tinggi, tidak membawa barang bawaan yang berlebihan dan mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku.
Pendaftaran Mudik Gratis 2024
Pendaftaran mudik gratis 2024 sudah dibuka sejak tanggal 6 Maret 2024 dan akan ditutup pada tanggal 3 April 2024, atau kuota terpenuhi. Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara yakni online dan offline. Adapun beberapa caranya sebagai berikut:
1. Cara Pendaftaran Mudik Gratis 2024 Secara Online
Unduh aplikasi MitraDarat di Google Play Store atau App Store.
Buat akun dan lengkapi data diri.
Baca Juga: Libur Lebaran di Solo, Presiden Jokowi Tetap Kerja Memantau Arus Mudik
Pilih jenis moda transportasi yang diinginkan.
Pilih titik keberangkatan dan tujuan.
Isi data penumpang.
Submit formulir pendaftaran.
2. Cara Pendaftaran Mudik Gratis 2024 Secara Offline
Datang ke kantor Dinas Perhubungan di daerah masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan
-
Ekonomi Syariah Menguat, Kawasan Terpadu Mulai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Baru