Ronald Seger Prabowo
Kamis, 19 Februari 2026 | 10:00 WIB
Seluruh saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman justru membantah dakwaan yang diajukan penuntut umum. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Semua saksi jaksa pada Rabu (18/2/2026) sidang dana hibah Sleman membantah dakwaan penyalahgunaan dana pariwisata.
  • Dana hibah dipahami saksi sebagai program pemulihan ekonomi pasca pandemi bukan alat politik Pilkada 2020.
  • Kesaksian para saksi tidak menemukan adanya instruksi atau syarat pencairan dana hibah terkait dukungan Pilkada.

SuaraSurakarta.id - Seluruh saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman justru membantah dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Hingga agenda pemeriksaan saksi terakhir pada Rabu (18/2/2026), tidak satu pun keterangan saksi yang menguatkan tuduhan bahwa dana hibah digunakan sebagai alat politik dalam Pilkada 2020.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa dana hibah pariwisata dipahami para saksi sebagai program pemerintah untuk pengembangan sektor wisata dan pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi, bukan sebagai instrumen pemenangan pasangan calon tertentu.

Lurah Jogotirto, Arum Setiya, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa sosialisasi dana hibah tidak pernah dikaitkan dengan agenda Pilkada.

"Pada saat penyampaian informasi mengenai dana hibah pariwisata oleh Saudara Sri Purnomo, yang bersangkutan semata-mata hanya menyampaikan informasi terkait hibah pariwisata dan sama sekali tidak menyinggung ataupun membahas mengenai Pilkada," kata dia dalam rilis yang diterima, Kamis (19/2/2026).

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima instruksi untuk mengarahkan warga mendukung pasangan calon tertentu.

"Tidak pernah terdapat instruksi khusus dari Saudara Sri Purnomo kepada Saksi untuk memenangkan pasangan Kustini–Danang dalam pelaksanaan Pilkada," paparnya.

Kesaksian tersebut diperkuat Ketua Kelompok Sadar Wisata Panji Asmoro Garden dan Fishing, Mitha Mayasari. Ia menjelaskan bahwa dana hibah digunakan untuk pembangunan fasilitas wisata dan tidak pernah disertai syarat dukungan politik.

"Setelah proses verifikasi proposal selesai, tidak pernah ada penyampaian atau persyaratan bahwa proposal hanya dapat dicairkan apabila mendukung pasangan calon nomor urut 03," jelas dia.

Baca Juga: Dana Hibah Keraton Solo Masih Ditahan Wali Kota, DPRD: Masyarakat Berhak Audit!

Ia juga menegaskan bahwa dana tersebut dipahami sebagai bantuan pemerintah.

“Berdasarkan informasi yang diterima Saksi, dana yang dimaksud merupakan bantuan dari pemerintah, bukan dana kampanye untuk pasangan calon tertentu," paparnya.

Dari unsur partai politik, saksi Andri Prasetyo yang bertugas di sekretariat PDI Perjuangan Kabupaten Sleman menyatakan tidak pernah mendengar adanya penggunaan dana hibah untuk kepentingan Pilkada.

“Sepengetahuan Saksi, tidak pernah terdengar bahwa Saudara Sri Purnomo menggunakan dana hibah untuk kepentingan pemenangan Kustini," katanya.

Selain itu, saksi dari unsur kecamatan juga menerangkan bahwa dana hibah pariwisata disampaikan kepada masyarakat sebagai program bantuan pemerintah, tanpa dikaitkan dengan dukungan politik. Mereka menyatakan tidak pernah mengarahkan warga memilih pasangan calon tertentu dengan imbalan hibah.

Rangkaian keterangan saksi tersebut memperlihatkan bahwa konstruksi dakwaan jaksa mengenai penggunaan dana hibah sebagai instrumen pemenangan Pilkada tidak memperoleh pembenaran di persidangan.

Tidak ditemukan keterangan saksi yang menyebut adanya perintah, syarat, atau praktik pertukaran dana hibah dengan dukungan politik.

Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi dari penuntut umum, fakta persidangan hingga 18 Februari 2026 menguatkan bahwa seluruh dalil awal jaksa terkait motif politik dana hibah pariwisata telah terbantahkan oleh keterangan saksi sendiri.

Load More