- Terdapat enam hari spesifik yang secara hukum Islam dilarang untuk melaksanakan puasa ganti (qadha) Ramadan.
- Hari-hari terlarang tersebut meliputi Hari Arafah bagi yang haji, Hari Syak, Idul Fitri, Idul Adha, dan Tasyrik.
- Istri diwajibkan meminta izin suami untuk mengganti puasa jika suami berada di rumah, serta hari Jumat tanpa didahului/diikuti puasa.
SuaraSurakarta.id - Menjalani puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Muslim yang mampu, namun bagi yang terhalang, seperti sakit atau perjalanan jauh, diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut di hari-hari setelah Ramadan.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua hari bisa digunakan untuk mengganti puasa. Ada beberapa hari yang dilarang umat Muslim untuk mengganti puasa, termasuk puasa qadha.
Berikut adalah enam hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadan.
1. Hari Arafah: Makruh Bagi yang Haji
Puasa pada Hari Arafah dianggap puasa sunnah bagi umat Muslim yang tidak sedang menunaikan ibadah haji. Namun, bagi yang sedang haji, puasa pada hari ini hukumnya makruh.
Hal ini berdasarkan riwayat yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW mengkonsumsi semangkok susu di tempat wukuf, sementara orang-orang melihatnya. Oleh karena itu, umat Islam yang sedang menunaikan ibadah haji tidak diperbolehkan berpuasa pada hari Arafah.
2. Hari Syak: Hari yang Diragukan
Hari Syak adalah hari terakhir dari bulan Syaban yang menjadi penentuan awal Ramadhan. Pada hari ini, umat Islam dilarang untuk berpuasa, termasuk mengganti puasa Ramadhan.
Dari Ammar bin Yasir RA, dijelaskan bahwa berpuasa pada hari Syak berarti telah mendurhakai Rasulullah ﷺ. Jadi, sangat penting bagi umat Islam untuk tidak berpuasa pada hari Syak yang merupakan hari keraguan terkait masuknya bulan Ramadhan.
Baca Juga: Keajaiban Malam Selikuran Keraton Kasunanan Surakarta: Jejak Sejarah dan Makna Mendalam
3. Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha: Hari Raya yang Dinantikan
Pada dua hari raya besar umat Islam, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, umat Muslim dilarang untuk berpuasa, termasuk mengganti puasa Ramadhan.
Dua hari raya ini adalah waktu untuk berbuka puasa dan merayakan kebahagiaan bersama keluarga. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Ubaid, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berpuasa pada dua hari tersebut. Oleh karena itu, umat Islam tidak diperbolehkan mengganti puasa pada hari raya ini.
4. Hari Tasyrik: Waktu untuk Berbuka dan Makan
Hari Tasyrik terdiri dari tiga hari setelah perayaan Idul Adha, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada hari-hari ini, umat Muslim dilarang untuk berpuasa, termasuk mengganti puasa Ramadhan.
Rasulullah ﷺ menyarankan agar umat Islam menikmati makanan dan hidangan dari daging qurban pada hari-hari ini. Dalam sebuah hadits, Rasulullah juga menyatakan bahwa Hari Tasyrik adalah hari untuk makan dan minum. Oleh karena itu, tidak ada puasa, termasuk puasa qadha, yang diperbolehkan pada hari-hari Tasyrik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam