- Pengadilan Negeri Solo mengabulkan permohonan KGPH Purboyo berganti nama menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV pada 21 Januari 2026.
- Keputusan hukum ini mengakhiri proses yang diajukan Desember 2025, mengesahkan identitas baru sesuai budaya Keraton Solo.
- PN Solo memerintahkan Disdukcapil Kota Solo menerbitkan KTP baru bagi pemohon dengan gelar kebesaran tersebut.
SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo secara resmi mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV.
Keputusan ini menandai babak baru dalam sejarah nama dan identitas Purboyo, yang kini secara sah menyandang gelar kebesaran tersebut.
Perubahan nama ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah penegasan identitas yang memiliki makna mendalam, terutama dalam konteks kebudayaan dan tradisi Keraton Solo.
Penjabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan pengabulan permohonan tersebut.
"Iya benar. Terkait hal tersebut ada permohonan yang teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang kemudian diputus pada tanggal 21 Januari 2026," terang Aris, Kamis (29/1/2026).
Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang diajukan Purboyo pada Desember 2025 lalu, setelah sebelumnya sempat terkendala syarat formal.
Dalam amar penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, PN Solo secara tegas memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV.
"Jadi mengabulkan permohonan Pemohon," kata Aris.
Ini berarti, secara hukum, identitas Purboyo kini telah resmi berubah sesuai dengan permohonannya.
Baca Juga: Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa PN Solo juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo untuk segera memproses data kependudukan pemohon sesuai dengan penetapan ini.
Disdukcapil wajib menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru dengan nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV kepada pemohon.
"Memerintah Disdukcapil Kota Solo untuk memproses dan menerbitkan KTP baru sesuai nama Sri Susuhanan PB XIV. Juga membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000," papar Aris.
Sebelumnya, permohonan perubahan nama yang diajukan KGPH Purboyo pada Desember 2025 sempat belum diterima.
Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama, karena dimungkinkan adanya suatu sengketa.
"Karena itu dimungkinkan adanya suatu sengketa. Jadi permohonan itu tidak memenuhi syarat untuk perubahan nama," tandas Aris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
Menembus Medan Sulit, Mantri BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan di Talaud
-
GoTo Catat Kinerja Positif, Bisnis Digital Keuangan Tumbuh Pesat
-
BRIvolution Reignite Makin Akseleratif, Perkuat Danantara sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
-
Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo