- Sidang pembuktian perkara Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo ditunda Selasa (30/12/2025) karena adanya ketidaksesuaian surat bukti penggugat.
- Majelis hakim memutuskan pembuktian akan dimulai dengan surat terlebih dahulu, bukan menghadirkan saksi secara langsung untuk dipelajari.
- Penundaan terjadi karena adanya perbedaan penafsiran majelis hakim mengenai penyajian dua KTP dalam satu bukti surat penggugat.
SuaraSurakarta.id - Sidang perkara Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi dengan agenda pembuktian dari penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo ditunda pekan depan.
Pasalnya ada ketidaksesuaian atau tidak sinkron surat bukti yang diajukan oleh penggugat.
"Sidang dilanjutkan hari Selasa (30/12/2025) jam 10 pagi dengan agenda pembuktian surat," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, Selasa (23/12/2025).
Achmad mengatakan untuk sementara ini masih pembuktian surat terlebih dahulu belum ke saksi.
"Untuk sementara masih surat dulu, dipelajari dulu tidak bisa langsung ada saksi. Kami pelajari dulu, riwayat buktinya bagaimana," kata dia.
"Pembuktian dimulai dari surat terlebih dahulu, baru saksinya. Jangan menghadirkan saksi dulu, surat dipelajari, baru saksi dihadirkan," lanjutnya.
Pengunjung yang hadir sempat menyoraki 'Huuu' saat majelis hakim memutuskan dan membacakan penundaan sidang, Selasa (30/12/2025) depan.
"Huuuu", teriak pengunjung usai majelis hakim memutuskan penundaan sidang dan mengetok palu.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan bukti yang diajukan oleh penggugat ada yang tidak sinkron usai diteliti oleh majelis hakim.
Baca Juga: Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
"Maka untuk menghindari masalah dikemudian hari dalam hal memberikan pertimbangan hukum ketika menjatuhkan putusan. Maka pihak penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan ulang atas bukti-bukti surat yang semula dijadwalkan hari ini tapi ditunda minggu depan," terangnya.
Irpan meminta agar majelis hakim melakukan revisi kalender e-court untuk menghindari kebingungan bagi para pihak.
"Biar tidak membingungkan para pihak, saya sebagai kuasa hukum tergugat satu meminta kepada majelis hakim agar segera dilakukan revisi terhadap kalender e-court yang telah ditetapkan dan disepakati oleh para pihak yang bersengketa," ungkap dia.
Irpan menjelaskan para tergugat menyangkal atas kebenaran tentang gugatan yang telah diuraikan di dalam surat gugatan maupun di dalam replik.
Maka sesuai ketentuan Pasal 163 HIR, penggugat memiliki kewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut.
"Untuk itulah majelis hakim memberikan kesempatan baik itu berupa bukti surat, bukti saksi kemudian sesuai rencana sebagaimana yang dikemukakan pihak penggugat. Ketika membuktikan bukti surat akan dihadirkan pula ahli, tapi kami menyatakan keberatan terkait adanya kebersamaan antara surat dengah ahli dengan pertimbangan kami membutuhkan untuk mempelajari secara seksama atas bukti-bukti surat," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan