- Paku Buwono XIV membentuk Lembaga Hukum Raja, institusi baru untuk memperkuat fondasi hukum Keraton Kasunanan Surakarta.
- Lembaga ini bertugas menyusun regulasi adat, melindungi dari sengketa, dan menyelaraskan hukum Keraton dengan hukum nasional.
- PB XIV menunjuk ahli hukum profesional seperti KP Teguh Satya Bakti dan KP Sionit T. Martin Kea sebagai pengisi lembaga.
SuaraSurakarta.id - Usai naik takhta, Paku Buwono XIV Purbaya bergerak cepat menata ulang struktur kekuasaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Di antara berbagai langkah politik yang ia tempuh, satu manuver menonjol karena membawa arah baru dalam tata kelola Keraton.
Manuver itu adalah pembentukan sebuah lembaga yang sama sekali belum pernah ada sebelumnya, sebuah institusi yang dirancang untuk menjadi benteng legal Keraton dari tingkat internal hingga eksternal. Lembaga tersebut bernama Lembaga Hukum Raja.
Langkah PB XIV ini bukan sekadar reformasi teknis, tetapi bagian dari upaya besar untuk memperkuat otoritasnya sebagai raja sekaligus memberikan fondasi hukum yang kokoh bagi Keraton di tengah dinamika politik Jawa yang semakin kompleks.
Untuk memahami mengapa lembaga ini dibentuk dan apa peran strategisnya, berikut penjelasan lengkap yang disusun berdasarkan struktur, tugas, dan kebutuhan politik Keraton saat ini sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
Lembaga Baru untuk Menata Regulasi Keraton
Sejak diangkat sebagai raja, PB XIV mewarisi Keraton dengan berbagai tantangan. Mulai dari dinamika internal, silang pendapat antar keluarga besar, hingga tekanan dari luar terkait posisi Keraton di mata hukum negara.
Keraton memiliki struktur adat yang kuat, tetapi tidak semua aturan itu terdokumentasi secara modern. Inilah yang membuat pembentukan lembaga hukum menjadi langkah yang sangat strategis.
Lembaga Hukum Raja dibentuk sebagai institusi resmi yang mengatur, menyusun, dan memperkuat regulasi Keraton.
Baca Juga: KGPH Mangkubumi Dinobatkan PB XIV, Kubu PB XIV Purboyo Bakal Tempuh Jalur Hukum
Tujuannya bukan hanya merapikan peraturan adat, tetapi juga memastikan agar seluruh kebijakan Keraton selaras dengan sistem hukum nasional.
Dengan begitu, Keraton memiliki dasar legal yang jelas dalam setiap keputusan, terutama jika kelak menghadapi sengketa, konflik internal, atau persoalan politik eksternal.
Diisi Para Ahli Hukum yang Kompeten
Untuk memastikan lembaga ini bekerja profesional, PB XIV menunjuk dua sosok dengan latar belakang hukum kuat. Keduanya bukan sekadar abdi dalem biasa, tetapi tokoh yang sudah lama teruji dalam dunia hukum Indonesia.
1. KP Teguh Satya Bakti
Seorang mantan hakim PTUN Jakarta yang memahami tata negara, administrasi pemerintahan, serta hukum publik. Pengalaman panjangnya membuat ia mampu membaca potensi konflik legal dan menyusun strategi pencegahan dari awal.
2. KP Sionit T. Martin Kea
Advokat berpengalaman yang paham proses litigasi dan penyelesaian sengketa modern. Ia memiliki kemampuan untuk menjembatani dua dunia, yaitu tradisi Keraton dan sistem hukum nasional.
Dua figur ini memberi sinyal bahwa PB XIV ingin agar lembaga ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi benar-benar bekerja secara profesional.
Mandat Besar yang Diemban Lembaga Hukum Raja
Agar berfungsi optimal, PB XIV memberi beberapa mandat utama kepada lembaga ini. Mandat tersebut lahir sebagai respon atas kebutuhan Keraton untuk lebih modern, lebih tertib, dan lebih siap menghadapi tantangan era baru.
1. Menyusun Kekuatan Regulasi Keraton
Keraton memiliki banyak aturan adat, tetapi tidak semua terdokumentasi rapi. Lembaga Hukum Raja bertugas melakukan kodifikasi, menyusun ulang, dan menata peraturan agar tidak tumpang tindih. Dengan regulasi yang jelas, kewenangan raja akan semakin kuat dan stabil.
2. Melindungi Institusi Keraton dari Sengketa Hukum
Dinamika internal keluarga besar Keraton sering memunculkan potensi konflik hukum. Dari sengketa aset hingga pertentangan mengenai suksesi. Lembaga ini menjadi benteng legal untuk mencegah, menghadapi, dan menyelesaikan sengketa yang berpotensi muncul.
3. Menata Payung Hukum Adat agar Selaras dengan Hukum Nasional
Keraton hidup di bawah dua dunia. Ia memiliki tradisi adat Jawa yang dipertahankan selama ratusan tahun, namun tetap berada di dalam sistem negara Indonesia. Lembaga Hukum Raja akan menjembatani dua sistem tersebut agar seluruh keputusan Keraton tidak bertentangan dengan hukum negara.
4. Menjadi Penasihat Legal dalam Kebijakan Politik Keraton
Setiap kebijakan raja, terutama yang bersifat publik dan administratif, membutuhkan legitimasi hukum. Lembaga Hukum Raja hadir sebagai penasihat strategis agar PB XIV tidak mengambil keputusan yang berpotensi melemahkan posisi politik maupun legal Keraton.
Mengapa Pembentukan Lembaga Ini Sangat Penting?
Keraton Solo berada dalam masa transisi. Pergantian raja selalu membawa dinamika baru, terutama di lingkungan keluarga besar. Dengan adanya lembaga hukum resmi, PB XIV memberi sinyal bahwa ia ingin mengelola Keraton secara sistematis, terukur, dan siap menghadapi tantangan politik maupun hukum.
Lembaga ini juga memberi perlindungan berlapis terhadap otoritas PB XIV. Ketika aturan jelas dan posisi hukum kuat, legitimasi raja menjadi lebih kokoh. Selain itu, lembaga hukum membantu membangun citra bahwa Keraton Solo bergerak menuju tata kelola modern tanpa meninggalkan akar adatnya.
Arah Baru Keraton Solo di Bawah PB XIV
Langkah PB XIV membentuk Lembaga Hukum Raja menunjukkan bahwa ia bukan sekadar melanjutkan tradisi, tetapi sedang membangun fondasi baru untuk masa depan Keraton. Konsolidasi hukum menjadi bagian penting dari stabilitas politik Keraton, terutama ketika perubahan harus dijalankan dengan hati-hati namun tegas.
Dengan adanya lembaga ini, Keraton Solo kini memiliki perangkat legal modern yang dapat memperkuat wibawa raja, menjaga tatanan adat, serta memastikan seluruh kebijakan berjalan dalam koridor hukum yang sah.
Kontributor : Dinar Oktarini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!
-
Mengejutkan! Hasan Nasbi Temui Jokowi di Rumah Pribadi, Apa Obrolan Rahasia Selama Satu Jam?
-
Izin Pembangunan Bukit Doa Dicabut Bupati Karanganyar, LBH GP Ansor Bakal Gugat ke PTUN