- Paku Buwono XIV membentuk Lembaga Hukum Raja, institusi baru untuk memperkuat fondasi hukum Keraton Kasunanan Surakarta.
- Lembaga ini bertugas menyusun regulasi adat, melindungi dari sengketa, dan menyelaraskan hukum Keraton dengan hukum nasional.
- PB XIV menunjuk ahli hukum profesional seperti KP Teguh Satya Bakti dan KP Sionit T. Martin Kea sebagai pengisi lembaga.
SuaraSurakarta.id - Usai naik takhta, Paku Buwono XIV Purbaya bergerak cepat menata ulang struktur kekuasaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Di antara berbagai langkah politik yang ia tempuh, satu manuver menonjol karena membawa arah baru dalam tata kelola Keraton.
Manuver itu adalah pembentukan sebuah lembaga yang sama sekali belum pernah ada sebelumnya, sebuah institusi yang dirancang untuk menjadi benteng legal Keraton dari tingkat internal hingga eksternal. Lembaga tersebut bernama Lembaga Hukum Raja.
Langkah PB XIV ini bukan sekadar reformasi teknis, tetapi bagian dari upaya besar untuk memperkuat otoritasnya sebagai raja sekaligus memberikan fondasi hukum yang kokoh bagi Keraton di tengah dinamika politik Jawa yang semakin kompleks.
Untuk memahami mengapa lembaga ini dibentuk dan apa peran strategisnya, berikut penjelasan lengkap yang disusun berdasarkan struktur, tugas, dan kebutuhan politik Keraton saat ini sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
Lembaga Baru untuk Menata Regulasi Keraton
Sejak diangkat sebagai raja, PB XIV mewarisi Keraton dengan berbagai tantangan. Mulai dari dinamika internal, silang pendapat antar keluarga besar, hingga tekanan dari luar terkait posisi Keraton di mata hukum negara.
Keraton memiliki struktur adat yang kuat, tetapi tidak semua aturan itu terdokumentasi secara modern. Inilah yang membuat pembentukan lembaga hukum menjadi langkah yang sangat strategis.
Lembaga Hukum Raja dibentuk sebagai institusi resmi yang mengatur, menyusun, dan memperkuat regulasi Keraton.
Baca Juga: KGPH Mangkubumi Dinobatkan PB XIV, Kubu PB XIV Purboyo Bakal Tempuh Jalur Hukum
Tujuannya bukan hanya merapikan peraturan adat, tetapi juga memastikan agar seluruh kebijakan Keraton selaras dengan sistem hukum nasional.
Dengan begitu, Keraton memiliki dasar legal yang jelas dalam setiap keputusan, terutama jika kelak menghadapi sengketa, konflik internal, atau persoalan politik eksternal.
Diisi Para Ahli Hukum yang Kompeten
Untuk memastikan lembaga ini bekerja profesional, PB XIV menunjuk dua sosok dengan latar belakang hukum kuat. Keduanya bukan sekadar abdi dalem biasa, tetapi tokoh yang sudah lama teruji dalam dunia hukum Indonesia.
1. KP Teguh Satya Bakti
Seorang mantan hakim PTUN Jakarta yang memahami tata negara, administrasi pemerintahan, serta hukum publik. Pengalaman panjangnya membuat ia mampu membaca potensi konflik legal dan menyusun strategi pencegahan dari awal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu