- Konflik suksesi mengemuka di Keraton Surakarta setelah KGPH Hangabehi dinobatkan menjadi PB XIV pada Kamis (13/11/2025) oleh Lembaga Dewan Adat.
- Penobatan Hangabehi menantang klaim Gusti Purbaya, adik tiri yang telah deklarasi lebih dulu berdasarkan wasiat mendiang PB XIII.
- LDA mendukung Hangabehi berdasarkan paugeran adat, meyakini takhta otomatis jatuh ke putra tertua jika tidak ada permaisuri sah.
SuaraSurakarta.id - Tembok Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali bergetar oleh konflik suksesi.
Babak baru perebutan takhta dimulai saat Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi, putra tertua mendiang Paku Buwono (PB) XIII, secara mengejutkan dinobatkan sebagai raja baru bergelar Paku Buwono XIV pada Kamis (13/11/2025).
Penobatan yang digagas oleh kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) ini seolah menjadi deklarasi perlawanan.
Sebab, prosesi ini secara langsung menantang klaim Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram atau Gusti Purbaya, adik tiri Hangabehi, yang telah lebih dulu mendeklarasikan diri sebagai raja penerus sesaat setelah wafatnya sang ayah.
Kini, nama Hangabehi menjadi pusat perhatian. Siapakah sosok pangeran yang didaulat menjadi "raja tandingan" ini?
Mengenal Sosok KGPA Hangabehi
Lahir dengan nama Gusti Raden Mas (GRM) Soerjo Soeharto pada 5 Februari 1985, Hangabehi adalah putra sulung dari pernikahan Sinuhun PB XIII dengan istri keduanya, Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Winari Sri Haryani.
Statusnya sebagai putra laki-laki tertua inilah yang menjadi fondasi utama klaim takhtanya.
Di lingkungan keraton, Hangabehi dikenal sebagai pribadi yang cenderung pendiam dan teguh memegang prinsip adat.
Baca Juga: Bantah KGPAA Hamangkunegara Segera Dilantik Jadi PB XIV, Ini Kata Ketua Lembaga Dewan Adat
Sebelum konflik ini memuncak, ia sempat menyandang gelar KGPH Mangkubumi.
Namun, gelar tersebut kemudian diganti menjadi KGPH Hangabehi pada akhir 2022, sebuah langkah yang diyakini banyak pihak sebagai bentuk protes halus dari LDA terhadap penunjukan Gusti Purbaya sebagai putra mahkota oleh PB XIII saat itu.
Benturan Paugeran Adat dan Titah Raja
Kubu LDA, yang dimotori oleh GKR Wandansari Koes Murtiyah atau Gusti Moeng dan Mahamenteri Keraton KGPA Tedjowulan, meyakini penobatan Hangabehi adalah jalan yang benar menurut paugeran atau hukum adat keraton.
Menurut mereka, jika raja yang wafat tidak memiliki permaisuri yang sah secara adat, maka takhta secara otomatis jatuh ke tangan putra laki-laki tertua.
Gusti Moeng secara terbuka mempertanyakan keabsahan status ibu Gusti Purbaya sebagai permaisuri dan menuding adanya rekayasa di balik penunjukan adiknya sebagai putra mahkota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Ikuti Arahan Gubernur, Respati Ardi Bakal Terapkan Bike To Work ke ASN
-
Perdagangan Daging Anjing di Jateng: Bisnis Gelap yang Sulit Diberantas, Solo Raya Jadi Episentrum!
-
Viral PB XIV Purboyo Pakai Jarik Motif Parang Terbalik di Acara Halabihalal
-
Sinergi Tanpa Batas: Komitmen PERBASI Surakarta Bangun Ekosistem Basket Lewat Silaturahmi
-
Ketahuan! Tukang Becak Nekat Buang Sampah Restoran di Lokasi CFD Solo, Pemkot Kejar Pemilik Usaha!