Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 November 2025 | 21:22 WIB
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (11/11/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan eksepsi yang diajukan itu meliputi esepsi bahwa Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
  • Sesuai ketentuan dalam UU No 30 tahun 2014, terdapat adanya suatu perluasan mengenai kewenangan PTUN dalam mengadili suatu perkara. 
  • YB Irpan menjelaskan selain itu ada esepsi lainya, yakni terkait adanya error in persona.

SuaraSurakarta.id - Tergugat 1 Presiden ke-7 Jokowi menyampaikan jawaban  dalam perkara perdata nomor 211/Pdt.G/2025/PN.Skt melawan penggugat Citizen Lawsuit ijazah palsu Jokowi.

Kemudian tergugat 1 pun mengajukan eksepsi agar gugatan ditolak. Karena Jokowi tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan eksepsi yang diajukan itu meliputi esepsi bahwa Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara A Quo.

Sesuai ketentuan dalam UU No 30 tahun 2014, terdapat adanya suatu perluasan mengenai kewenangan PTUN dalam mengadili suatu perkara. 

"Oleh karena sesuai dalil-dalil sebagaimana yang diuraikan oleh penggugat dalam posita gugatannya, bahwa pihak yang digugat, Rektor UGM, Wakil Rektor UGM, UGM dan kepolisian dalam kedudukannya sebagai penyelenggara negara, maka sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, atas gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan oleh penggugat terhadap tergugat 2, 3, tergugat 4 dan turut tergugat dalam kedudukan sebagai penyelenggara negara, yang berwenang memeriksa dan mengadili atas gugatan tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," terangnya saat ditemui, Selasa (11/11/2025). 

YB Irpan memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara agar ada putusan sela pada sidang berikutnya. Karena eksepsi mengenai kewenangan mengadili secara absolut harus diputus terlebih dahulu melalui putusan sela.

"Jika Majelis Hakim sependapat dengan eksepsi yang kami ajukan mengenai kewenangan absolut, tentu saja melalui putusan sela, Majelis Hakim akan pemeriksa perkara akan menjatuhkan putusan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara nomor 211 sebagaimana diajukan oleh dua alumni UGM," papar dia.

YB Irpan menjelaskan selain itu ada esepsi lainya, yakni terkait adanya error in persona. Saat ini Jokowi bukan lagi penyelenggara negara seperti dikatakan penggugat, sebagai Dewan Pengawas Danantara.

"Setelah saya konsultasi dengan beliau pada saat gugatan ini akan disidangkan. Beliau memberikan suatu penjelasan bahwa sampai hari ini beliau belum dilantik, belum menerima SK sebagai Dewan Pengawas Danantara tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Tak Hadir di Kongres ke-3 Projo, Ini Alasan Dokter Melarangnya

"Sehingga hingga saat ini Pak Jokowi dalam kapasitas sebagai pribadi atau perseorangan," lanjut dia.

Menurutnya gugatan CLS Pihak tergugat adalah penyelenggara negara yang karena perbuatannya telah membiarkan adanya hak-hak yang seharusnya dipenuhi kepada warga negara. Maka subjek tergugat seharusnya bukan lagi sebagai perseorangan melainkan penyelenggara negara.

"Kalau gugatan yang diajukan pihaknya warga negara kemudian tergugat nya juga bukan sebagai penyelenggara negara, ini bukan lagi CLS, melainkan gugatan perdata biasa," paparnya.

YB Irpan menambahkan bahwa gugatan yang diajukan penggugat tersebut kabur atau tidak jelas.

"Kemudian masih ada lagi satu eksepsi bahwa gugatan tersebut diajukan belum waktunya atau prematur, terlalu dini," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More