- Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan eksepsi yang diajukan itu meliputi esepsi bahwa Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
- Sesuai ketentuan dalam UU No 30 tahun 2014, terdapat adanya suatu perluasan mengenai kewenangan PTUN dalam mengadili suatu perkara.
- YB Irpan menjelaskan selain itu ada esepsi lainya, yakni terkait adanya error in persona.
SuaraSurakarta.id - Tergugat 1 Presiden ke-7 Jokowi menyampaikan jawaban dalam perkara perdata nomor 211/Pdt.G/2025/PN.Skt melawan penggugat Citizen Lawsuit ijazah palsu Jokowi.
Kemudian tergugat 1 pun mengajukan eksepsi agar gugatan ditolak. Karena Jokowi tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan eksepsi yang diajukan itu meliputi esepsi bahwa Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
Sesuai ketentuan dalam UU No 30 tahun 2014, terdapat adanya suatu perluasan mengenai kewenangan PTUN dalam mengadili suatu perkara.
"Oleh karena sesuai dalil-dalil sebagaimana yang diuraikan oleh penggugat dalam posita gugatannya, bahwa pihak yang digugat, Rektor UGM, Wakil Rektor UGM, UGM dan kepolisian dalam kedudukannya sebagai penyelenggara negara, maka sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, atas gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan oleh penggugat terhadap tergugat 2, 3, tergugat 4 dan turut tergugat dalam kedudukan sebagai penyelenggara negara, yang berwenang memeriksa dan mengadili atas gugatan tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," terangnya saat ditemui, Selasa (11/11/2025).
YB Irpan memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara agar ada putusan sela pada sidang berikutnya. Karena eksepsi mengenai kewenangan mengadili secara absolut harus diputus terlebih dahulu melalui putusan sela.
"Jika Majelis Hakim sependapat dengan eksepsi yang kami ajukan mengenai kewenangan absolut, tentu saja melalui putusan sela, Majelis Hakim akan pemeriksa perkara akan menjatuhkan putusan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara nomor 211 sebagaimana diajukan oleh dua alumni UGM," papar dia.
YB Irpan menjelaskan selain itu ada esepsi lainya, yakni terkait adanya error in persona. Saat ini Jokowi bukan lagi penyelenggara negara seperti dikatakan penggugat, sebagai Dewan Pengawas Danantara.
"Setelah saya konsultasi dengan beliau pada saat gugatan ini akan disidangkan. Beliau memberikan suatu penjelasan bahwa sampai hari ini beliau belum dilantik, belum menerima SK sebagai Dewan Pengawas Danantara tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Tak Hadir di Kongres ke-3 Projo, Ini Alasan Dokter Melarangnya
"Sehingga hingga saat ini Pak Jokowi dalam kapasitas sebagai pribadi atau perseorangan," lanjut dia.
Menurutnya gugatan CLS Pihak tergugat adalah penyelenggara negara yang karena perbuatannya telah membiarkan adanya hak-hak yang seharusnya dipenuhi kepada warga negara. Maka subjek tergugat seharusnya bukan lagi sebagai perseorangan melainkan penyelenggara negara.
"Kalau gugatan yang diajukan pihaknya warga negara kemudian tergugat nya juga bukan sebagai penyelenggara negara, ini bukan lagi CLS, melainkan gugatan perdata biasa," paparnya.
YB Irpan menambahkan bahwa gugatan yang diajukan penggugat tersebut kabur atau tidak jelas.
"Kemudian masih ada lagi satu eksepsi bahwa gugatan tersebut diajukan belum waktunya atau prematur, terlalu dini," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK