Taufiq menegaskan bahwa itu ada dasar hukumnya, sendi-sendi kehakiman, sendi-sendi keadilan itu diatur di dalam UU Pokok Kehakiman.
Dalam UU itu disebut bahwa hakim itu harus independen, hakim itu harus adil, hakim itu harus imparsial dan yang pasti hakim itu harus cerdas.
"Hari ini kami tidak mendapatkan itu. Karena dengan berat hati kami mengirim surat hari ini juga, nanti kita bagi tim. Tim yang satu itu menyiapkan surat dan akan dikirim kepada ketua PN," katanya.
"Karena kalau selama setiap persidangan selalu menghadirkan hakim yang sama. Saya berani mengatakan 150 persen putusannya akan sama, bahwa pengadilan ini tidak berwenang menerima gugatan saudara," lanjut dia.
Ketika disinggung nanti tidak dikabulkan untuk penggantian hakim, Taufiq tidak mempermasalahkan dan masih ada upaya hukum lain.
"Tidak penting tidak dikabulkan, kami masih punya upaya hukum. Dan kami akan membuat teatrikal hukum. Sidang berikutnya pihak-pihak lengkap kami akan tunjukan ijazah asli UGM," tutupnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
2 Mobil Bekas Mewah di Bawah Rp60 Juta yang Tetap Gaya dan Mudah Dirawat
-
Rumah di Sukoharjo Tiba-tiba Roboh, Lansia Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan
-
7 Fakta Kasus Penganiayaan Anggota Banser oleh Habib Bahar bin Smith
-
Banyak yang Keliru! Ini Hukum Mengganti Puasa Ramadan di Nisfu Syaban 2026
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis