SuaraSurakarta.id - Penggugat Citizen Lawsuit ijazah Jokowi minta agar majelis hakim yang memimpin sidang perkara.
Karena menurut penggugat, hakim yang memimpin sidang citizen lawsuit sama saat memimpin sidang gugatan ijazah palsu Jokowi, yakni Putu Gde Hariadi.
Ketua majelis hakim, Putu Gde Hariadi mengatakan tidak masalah dan mempersilahkan penggugat akan mengirim surat ke ketua PN.
"Silahkan bersurat, silahkan saja, itu hak saudara untuk mencari keadilan," ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Hariadi menjelaskan bahwa majelis yang ada di sini juga atas dasar keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Intinya adalah tidak ada conflict of interest dan itu menjadi dasar.
"Tapi itu hak saudara, kami di sini menyidangkan perkara berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan. Apalagi kemudian berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku. Sesuai permohonan saudara untuk diganti yaitu kewenangan bagi ketua pengadilan," kata dia.
Hariadi mengatakan kalaupun nanti terus ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini. Sudah disampaikan tidak ada satupun yang berkaitan dengan perkara ini.
"Kalaupun nanti kami terus ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, kami sudah sampaikan di awal persidangan. Bahwa kami tidak ada satupun berkaitan dengan perkara ini, kita tetap netral. Majelis hakim sesuai dengan fakta, asas, dan peraturan yang berlaku," tandasnya.
"Jadi saudara harus menyakinkan kami dan kami juga akan memberikan keyakinan kepercayaan kepada saudara," pungkas dia.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Jokowi: 3 Kali Mendorong, Tapi Tidak Ditindaklanjuti DPR
Seperti diketahui Kuasa hukum Citizen Lawsuit, M. Taufiq minta agar majelis hakim dalam sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt untuk ganti.
Pihaknya pun akan mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mengganti majelis hakim. Karena ketua majelis hakim yang memimpin sidang citizen lawsuit sama dengan sidang ijazah palsu Jokowi nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt sama, yakni Putu Gde Hariadi.
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim. Kami akan mengirim surat kepada Ketua PN Solo untuk mengganti majelis hakim," terangnya.
Taufiq menjelaskan bahwa hakim harus independen, hakim imparsial dan hakim itu harus mengikuti kemampuan para pihak. Sehingga hakim dalam memutus itu harus demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
"Itu diatur dalam UU nomor 48 tahun 2009 tentang pokok-pokok mengenai kekuasan kehakiman. Antara lain hakim harus independen, hakim imparsial, hakim itu harus mengikuti kemampuan para pihak," ungkapnya.
"Saya tidak mendapatkan itu kalau hari ini diadili oleh hakim yang sama, kenapa?. Karena itu hakim yang sama juga yang memutus perkara kami nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
Terkini
-
Belasan Karyawan Pabrik Tas Perempuan di Solo Alami Kesurupan, Teriak-teriak Histeris
-
Kisah Cinta Putri Mangkunegaran dan Bos Rosalia Indah: Sempat Putus 10 Tahun, Kini Bersemi Lagi
-
MilkLife Strikers Lolos ke Final Singa Cup 2026, Tantang Wakil Malaysia
-
Geger Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan!
-
Tunggakan Sewa Manahan Persis Solo, Penegak Hukum Didesak Telusuri Dugaan Pelanggaran