SuaraSurakarta.id - Marak pengibaran bendera dan pembuatan mural anime one piece terjadi di sejumlah daerah di Indonesia menjelang HUT ke-80 RI.
Dari pengibaran dan pembuatan mural tersebut, banyak bendera yang diturunkan hingga mural dihapus.
Penurunan dan penghapusan dengan alasan untuk menjaga kondusivitas dan dituding makar.
Adanya fenomena tersebut terjadi pro dan kontra diberbagai kalangan. Ada yang melarang, ada juga termasuk sejumlah kepala darah yang tidak melarang dan memperbolehkan.
Pengamat Hukum Tata Negara UNS, Sunny Ummul Firdaus mengatakan dalam UUD 1945 itu menjamin warga negara itu untuk bebas berserikat, berkumpul, berpendapat hingga berekspresi.
"Untuk fenomena pengibaran one piece ini, kita harus maknai sebenarnya mereka mengibarkan bendera one piece ini untuk apa tujuannya. Apakah tujuannya untuk perpecahan, permusuhan atau hanya sekedar untuk mengekspresikan diri, bagian kecintaan terhadap satu tokoh anime atau apa. Jadi ini harus dilihat," terangnya saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).
Ketika disebut ini sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah hingga mengibarkan simbol bajak laut, Sunny menyebut orang kecewa itu boleh.
"Nah ekspresi kekecewaan itu bagaimana kita mengekspresikan itukan macam-macam, kalau memang itu bentuk kekecewaan bukan karena ngefans atau apa. Kita kecewa itu bisa diam saja, bisa beroperasi, bisa menyampaikan kode-kode, itu juga hak dari warga negara, asal tidak dalam kerangka untuk makar atau memberontak melawan pemerintah," ungkap dia.
Sunny menjelaskan kalau berbicara soal menyampaikan sikap kekecewaan, kesedihan atau apapun, itukan merupakan hak seseorang.
Baca Juga: Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
Karena itu termasuk dijamin oleh UUD 1945, bahwa setiap orang itu bebas untuk mengeluarkan pendapat termasuk pendapatnya itu dalam bentuk ekspresi baik seni, maupun budaya.
"Itu dalam UUD dijamin, jadi boleh saja. Asal sekali lagi tidak dalam kerangka untuk menghina, merendahkan martabat dari bangsa Indonesia," sambungnya.
Kalau bicara masalah makar, pemahamannya itu menempatkan seluruh atau sebagian wilayah negara dalam kekuasaan negara asing. Atau berencana memisahkan sebagian wilayah negara, itu diancam penjara seumur hidup.
"Apakah dengan mengibarkan bendera one piece itu ada sebuah maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara. Jadi makar itu kalau di KUHP ada tujuannya, menggulingkan pemerintahan yang sah, bahkan dikatakan makar itu bisa mulai dari perencanaan, ada permufakatan jahat," papar dia.
"Apa mengibarkan bendera one piece ini akan ada sebuah permufakatan. Kalau memang masuknya ke permufakatan jahat, maka ini bisa. Kalau sekedar menyampaikan ekspresi kekecewaan atau sedih, itu saya kira bukan bagian dari makar," lanjutnya.
Saat disinggung adanya perbedaan, yang melarang dan tidak apa-apa yang penting bendera merah putih tetap dikibarkan, Sunny menyebut kembali ke aturan saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat
-
Jokowi Ulang Tahun ke-65, Warga Geruduk Kediaman Pribadi di Sumber Solo
-
Bulog Surakarta Optimistis Target Penyerapan Beras Tercapai Sebelum Akhir Tahun
-
Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta
-
Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur