SuaraSurakarta.id - Marak pengibaran bendera dan pembuatan mural anime one piece terjadi di sejumlah daerah di Indonesia menjelang HUT ke-80 RI.
Dari pengibaran dan pembuatan mural tersebut, banyak bendera yang diturunkan hingga mural dihapus.
Penurunan dan penghapusan dengan alasan untuk menjaga kondusivitas dan dituding makar.
Adanya fenomena tersebut terjadi pro dan kontra diberbagai kalangan. Ada yang melarang, ada juga termasuk sejumlah kepala darah yang tidak melarang dan memperbolehkan.
Pengamat Hukum Tata Negara UNS, Sunny Ummul Firdaus mengatakan dalam UUD 1945 itu menjamin warga negara itu untuk bebas berserikat, berkumpul, berpendapat hingga berekspresi.
"Untuk fenomena pengibaran one piece ini, kita harus maknai sebenarnya mereka mengibarkan bendera one piece ini untuk apa tujuannya. Apakah tujuannya untuk perpecahan, permusuhan atau hanya sekedar untuk mengekspresikan diri, bagian kecintaan terhadap satu tokoh anime atau apa. Jadi ini harus dilihat," terangnya saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).
Ketika disebut ini sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah hingga mengibarkan simbol bajak laut, Sunny menyebut orang kecewa itu boleh.
"Nah ekspresi kekecewaan itu bagaimana kita mengekspresikan itukan macam-macam, kalau memang itu bentuk kekecewaan bukan karena ngefans atau apa. Kita kecewa itu bisa diam saja, bisa beroperasi, bisa menyampaikan kode-kode, itu juga hak dari warga negara, asal tidak dalam kerangka untuk makar atau memberontak melawan pemerintah," ungkap dia.
Sunny menjelaskan kalau berbicara soal menyampaikan sikap kekecewaan, kesedihan atau apapun, itukan merupakan hak seseorang.
Baca Juga: Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
Karena itu termasuk dijamin oleh UUD 1945, bahwa setiap orang itu bebas untuk mengeluarkan pendapat termasuk pendapatnya itu dalam bentuk ekspresi baik seni, maupun budaya.
"Itu dalam UUD dijamin, jadi boleh saja. Asal sekali lagi tidak dalam kerangka untuk menghina, merendahkan martabat dari bangsa Indonesia," sambungnya.
Kalau bicara masalah makar, pemahamannya itu menempatkan seluruh atau sebagian wilayah negara dalam kekuasaan negara asing. Atau berencana memisahkan sebagian wilayah negara, itu diancam penjara seumur hidup.
"Apakah dengan mengibarkan bendera one piece itu ada sebuah maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara. Jadi makar itu kalau di KUHP ada tujuannya, menggulingkan pemerintahan yang sah, bahkan dikatakan makar itu bisa mulai dari perencanaan, ada permufakatan jahat," papar dia.
"Apa mengibarkan bendera one piece ini akan ada sebuah permufakatan. Kalau memang masuknya ke permufakatan jahat, maka ini bisa. Kalau sekedar menyampaikan ekspresi kekecewaan atau sedih, itu saya kira bukan bagian dari makar," lanjutnya.
Saat disinggung adanya perbedaan, yang melarang dan tidak apa-apa yang penting bendera merah putih tetap dikibarkan, Sunny menyebut kembali ke aturan saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gibran Absen di Reshuffle Kabinet Prabowo, Jokowi: Itu Hak Penuh Presiden!
-
Sinyal Politik 2029: Jokowi Tegaskan Perintahkan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode ke Relawan
-
Granat Ditemukan Ditumpukan Rongsok, Akan Dicek di Mako Brimob Boyolali
-
Warga Mojosongo Temukan Granat saat Pilah Tumpukan Rongsok
-
Komisi X DPR RI Sarankan Erick Thohir Agar Segera Mundur dari Ketua Umum PSSI