"Kalau aturannya tidak mengatur tentang itu, ya berati tidak ada kita tegakan aturan seperti itu. Kita lihatnya kalau sudah ada perdebatan pandangan, perbedaan pendapat kalau itu bicara soal ini bisa dikenai sanksi atau tidak, kita harus lihat aturannya," jelas dia.
Orang berbeda pendapat itu boleh saja, tapi kalau mulai penegakan hukum. Maka harus cari dasar hukumnya di mana, dilarang karena apa.
"Jadi kalau kita bicara soal one piece dianalisis dari perspektif hukum tata negara, itu merupakan representasi simbolik dari perlawanan terhadap kekuasaan absolut. Kalau kita bicara secara hukum tata negara, penggunaan simbolik oleh masyarakat selama tidak melanggar norma hukum positif, itu dilindungi oleh konstitusi sebagai bagian dari ekspresi demokrasi," tandasnya.
"Tapi kalau sudah melanggar norma hukum positif, maka penegakannya sesuai dengan sanksi yang ditetapkan oleh hukum. Jadi harus dilihat kenapa diturunkan dan dihapus, kalau itu saat mengibarkan sambil merobek atau merusak bendera merah putih, maka itu ada norma hukum yang dilanggar," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KGPAA Purbaya Diklaim Sebagai Raja Baru Keraton Solo, Ini Penjelasan Adik PB XIII
 - 
            
              Puspo Wardoyo Berduka untuk PB XIII: Punya Kedekatan Khusus dengan Keraton Sejak Sekolah
 - 
            
              Melayat Mendiang PB XIII, Sri Sultan Hamengkubuwono XSinggung Soal Regenerasi
 - 
            
              Kawalan Berlapis Polresta Solo: Jenazah Raja PB XIII Diantar dengan Keamanan Tingkat Tinggi
 - 
            
              Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam X Melayat dan Beri Penghormatan Terakhir untuk PB XIII