SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Respati Ardi ikut menanggapi soal pengibaran bendera atau atribut dalam serial manga One Piece menjelang perayaan kemerdekaan Indonesia ke-80 yang viral.
Wali kota menyebut bahwa itu keren. Tapi dengan tegas dia menyampaikan yang penting Indonesia harus yang pertama.
"Keren, apik. Yang penting Indonesia harus yang utama. Bendera Indonesia lambang negera yang dilindungi undang-undang," terangnya saat ditemui, Senin (4/8/2025).
Wali kota mengatakan mau memasang one peace, Gatotkaca, maupun Ramayana tidak masalah dan bagus juga. Namun Indonesia harus yang utama.
"Mau pasang One Piece, mau pasang gatotkaca, ramayana apik juga keren," kata dia.
Ketika disinggung pengibaran bendera one peace dan merah putih yang dijadikan, wali kota menyebut bahwa itu tidal ada SOP nya.
"Kan tidak ada SOP tertulis, memang itu kreasi saja. Tapi kalau kita yang jelas wajib memasang bendera merah putih," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah pemkot melarang, Wali kota menyebut apakah pasang One Piece, atau tokoh Sudiroprajan, tokoh Gilingan, tokoh Semar itu keren dan bagus.
Soal pemasangan bendera one peace yang disebut sebagai provokasi, wali kota menyatakan itu tinggal sudut pandangnya saja.
Baca Juga: Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
"Ya tinggal sudut pandang ya saja. Kalau kami itu intinya one peace, tokoh ramayana, tokoh pewayangan itu, saya kira sama dengan cerita-ceritanya dan lain-lain," jelas dia.
Di tengah euforia para penggemar anime menyambut perayaan kemerdekaan, sebuah pernyataan keras datang dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
Ia menegaskan bahwa negara berhak penuh untuk melarang pengibaran bendera fiksi dari anime "One Piece" jika disejajarkan dengan bendera Merah Putih saat momen peringatan Proklamasi.
Menurut Pigai, tindakan tersebut bukan sekadar ekspresi penggemar, melainkan sebuah pelanggaran hukum serius yang berpotensi dianggap sebagai bentuk makar.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (3/8/2025).
Pigai menjelaskan bahwa sikap tegas negara ini bukan tanpa dasar. Ia menyebut pelarangan tersebut sejalan dengan aturan hukum internasional, khususnya Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Menurutnya, UU tersebut memberikan ruang bagi negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Gibran Absen di Reshuffle Kabinet Prabowo, Jokowi: Itu Hak Penuh Presiden!
-
Sinyal Politik 2029: Jokowi Tegaskan Perintahkan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode ke Relawan
-
Granat Ditemukan Ditumpukan Rongsok, Akan Dicek di Mako Brimob Boyolali
-
Warga Mojosongo Temukan Granat saat Pilah Tumpukan Rongsok
-
Komisi X DPR RI Sarankan Erick Thohir Agar Segera Mundur dari Ketua Umum PSSI