Sigit mengatakan pelaku sempat mau melarikan diri tapi berhasil digagalkan warga. Setelah tertangkap warga kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
“Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah pecahan batako, tangga, dan termos berwarna hijau yang telah pudar. Ada juga sebuah botol yang masih terisi minuman keras berupa ciu,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 4 KUHP.
“Barangsiapa melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian, maka ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” imbuh dia.
Sementara itu pelaku DS mengaku dalam kondisi mabuk saat menggeber motornya dan berkelahi dengan korban.
Ia juga mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir dan mengenal korban sebelumnya.
“Iya mabuk. Sebelumnya pernah dipenjara kasus penggunaan narkoba di Ponorogo dan sudah bebas,” pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga: Miras Ilegal Digerebek: Sparta Polresta Solo Sikat Penjual Ciu di Kadipiro
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan