SuaraSurakarta.id - Penggugat ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi, Muhammad Taufiq menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/7/2025).
Ada 15 halaman memori banding yang diserahkan dengan empat poin penting perkara.
"Hari ini kami menyerahkan memori banding setebal 15 halaman. Lalu poin-poin penting kami ada," terang Penggugat perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, M Taufiq saat ditemui, Kamis (24/7/2025).
Taufiq menjelas empat poin penting yang pertama itu bahwa sampai hari ini tidak ada putusan yang mengatakan ijazah itu sah dan tidak sah, ijazah itu asli dan tidak asli.
Karena yang diputus kemarin belum sampai kepada pokok perkara, belum sampai pada subtansi.
"Tapi tentang kemenangan, dan kemenangan itu adalah kemenangan absolut. Artinya menurut pendapat PN Solo perkara saya ini lebih pantas didaftarkan di PTUN," ungkapnya.
Kemudian yang kedua, lanjut dia, bagaimana menyikapi apakah benar perkaranya harus di daftarkan ke PTUN.
"Menurut saya ini putusan yang bodoh-bodoh pintar, kenapa?. Karena yang paling aman itu memang perkara itu tidak dapat diterima, karena belum dapat diterima itu belum sampai mengadili perkara pokok, belum sampai pembuktian, jadi belum sampai memeriksa ijazah," kata dia.
Taufiq mengatakan untuk yang ketiga itu apakah benar ini wilayah PTUN, sama sekali baik di dalam kronologi perkara maupun petitum atau tuntutan. Tidak sama sekali menyatakan pembatalan pemilihan wali kota, pembatalan pemilihan gubernur atau pilpres.
Baca Juga: Terungkap! Ini Sederet Ijazah yang Dibawa Jokowi ke Mapolresta Solo
"Tetapi kami hanya menginginkan, karena di dalam peraturan PKPU itu disebutkan seorang calon wali kota, gubernur, presiden itu harus lewat yang namanya public expose. Ternyata dari hasil penelusuran kami, KPU Solo, KPU Provinsi maupun KPU Pusat itu tidak melakukan verifikasi, hanya syarat normal administrasi bahwa ijazah itu di fotocopy dan legalisir," paparnya.
Taufiq juga menegaskan bahwa itu merupakan bukan gugatan tidak dapat diterima tapi PN Solo tidak berani menerima.
Tapi perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka yang seharusnya layak tidak dapat diterima sebab tak ada hubungan hukum dan bukan wewenang PN Surakarta tapi Boyolali.
"Selaku pembanding, PN Solo menjalankan standar ganda, yang benar hakim tidak berani menerima gugatan perbuatan melawan hukum soal ijasah. Jadi alasan ini adalah yang lebih nalar," sambung dia.
Taufiq merasa yakin upaya banding ini akan diterima atau dikabulkan oleh hakim. Tahap banding merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa substansi gugatan dapat diperiksa secara dan adil.
"Kami berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa perkara ini dengan penuh kebijaksanaan, independensi, dan ketelitian, sehingga keadilan dapat ditegakkan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Dugem di Klub Malam
-
Viral! Mahasiswa UNS Diduga Penerima Bantuan KIP-K Berpesta di Klub Malam, Pakai Busana Minim
-
Tergugat Tak Akan Tunjukan Ijazah, Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berakhir Deadclock
-
Kecelakan Maut di Sragen: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Misterius, Polisi Kejar Pelaku
-
Tim Sparta Amankan Remaja Bawa Sajam di Jalan DI Panjaitan, Begini Kronologinya