SuaraSurakarta.id - Penggugat ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi, Muhammad Taufiq menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/7/2025).
Ada 15 halaman memori banding yang diserahkan dengan empat poin penting perkara.
"Hari ini kami menyerahkan memori banding setebal 15 halaman. Lalu poin-poin penting kami ada," terang Penggugat perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, M Taufiq saat ditemui, Kamis (24/7/2025).
Taufiq menjelas empat poin penting yang pertama itu bahwa sampai hari ini tidak ada putusan yang mengatakan ijazah itu sah dan tidak sah, ijazah itu asli dan tidak asli.
Karena yang diputus kemarin belum sampai kepada pokok perkara, belum sampai pada subtansi.
"Tapi tentang kemenangan, dan kemenangan itu adalah kemenangan absolut. Artinya menurut pendapat PN Solo perkara saya ini lebih pantas didaftarkan di PTUN," ungkapnya.
Kemudian yang kedua, lanjut dia, bagaimana menyikapi apakah benar perkaranya harus di daftarkan ke PTUN.
"Menurut saya ini putusan yang bodoh-bodoh pintar, kenapa?. Karena yang paling aman itu memang perkara itu tidak dapat diterima, karena belum dapat diterima itu belum sampai mengadili perkara pokok, belum sampai pembuktian, jadi belum sampai memeriksa ijazah," kata dia.
Taufiq mengatakan untuk yang ketiga itu apakah benar ini wilayah PTUN, sama sekali baik di dalam kronologi perkara maupun petitum atau tuntutan. Tidak sama sekali menyatakan pembatalan pemilihan wali kota, pembatalan pemilihan gubernur atau pilpres.
Baca Juga: Terungkap! Ini Sederet Ijazah yang Dibawa Jokowi ke Mapolresta Solo
"Tetapi kami hanya menginginkan, karena di dalam peraturan PKPU itu disebutkan seorang calon wali kota, gubernur, presiden itu harus lewat yang namanya public expose. Ternyata dari hasil penelusuran kami, KPU Solo, KPU Provinsi maupun KPU Pusat itu tidak melakukan verifikasi, hanya syarat normal administrasi bahwa ijazah itu di fotocopy dan legalisir," paparnya.
Taufiq juga menegaskan bahwa itu merupakan bukan gugatan tidak dapat diterima tapi PN Solo tidak berani menerima.
Tapi perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka yang seharusnya layak tidak dapat diterima sebab tak ada hubungan hukum dan bukan wewenang PN Surakarta tapi Boyolali.
"Selaku pembanding, PN Solo menjalankan standar ganda, yang benar hakim tidak berani menerima gugatan perbuatan melawan hukum soal ijasah. Jadi alasan ini adalah yang lebih nalar," sambung dia.
Taufiq merasa yakin upaya banding ini akan diterima atau dikabulkan oleh hakim. Tahap banding merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa substansi gugatan dapat diperiksa secara dan adil.
"Kami berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa perkara ini dengan penuh kebijaksanaan, independensi, dan ketelitian, sehingga keadilan dapat ditegakkan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu