Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 18 Juli 2025 | 22:10 WIB
Anggota KPAI Diyah Puspitarini. ANTARA/Anita Permata Dewi

Pengungkapan kasus ini berawal dari satu anak yang kedapatan mencuri kotak amal di masjid. Anak tersebut mengaku terpaksa mencuri untuk membeli makanan karena lapar.

Warga lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Polres Boyolali selanjutnya menetapkan SP (60) sebagai tersangka.

SP diduga melakukan kekerasan dan perlakuan salah terhadap empat anak yang dititipkan kepadanya.

Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. [ANTARA]

Load More