SuaraSurakarta.id - Empat anak masih di bawah umur di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali mengalami dugaan tindak pidana kekerasan oleh gurunya sendiri berinisial S dengan cara dirantai.
Mereka dikurung dan dirantai kakinya di ruangan terbuka di rumah S. Ke empat anak itu adalah, SAW (14), IAR (11), MAF (11) dan VMR (6). SAW dan IAR merupakan kakak beradik.
Dinas Sosial (Dinsos) Boyolali menegaskan bahwa pada saat ini kondisi anak aman.
"Terkait menindaklanjuti kasus anak yang terjadi di Boyolali itu. Pada saat ini anak dalam keadaan aman," terang Kepala Dinas Sosial Boyolali, Sumarno saat ditemui di Polres Boyolali, Senin (14/7/2025).
Sumarno mengatakan saat ini mereka diamankan di rumah aman di Dinas Sosial. Untuk pelayanan kebutuhan dasar anak pun tidak ada permasalahan.
"Mereka kita amankan di rumah kita di rumah aman di dinsos. Terkait pelayanan kebutuhan dasar anak tidak ada masalah, makan siap sampai permasalahan selesai," ungkapnya.
Menurutnya akan merujuk anak tersebut ke salah satu pondok pesantren (ponpes) di daerah Kragilan, Boyolali. Saat ini tinggal menunggu kesediaan dari anak dan orang tua.
"Kalau diperbolehkan nanti akan kita masukan ke ponpes di Kragilan dan itu gratis," kata dia.
Ketika disinggung untuk pendidikan formalnya, Sumarno menyebut bahwa pembahasannya belum sampai ke sana.
Baca Juga: Pupuk Palsu Gegerkan Boyolali: Polda Jateng Bongkar Sindikat Bertahun-tahun
"Pendidikan formal sementara kita belum sampai ke situ. Tapi yang jelas untuk saat ini kita arahkan ke pondok dulu, setelah itu baru kita pikirkan terkait pendidikan formalnya," jelasnya.
Sementara itu Polres Boyolali terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kekerasan pada anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan telah memperoleh dua alat bukti dan barang bukti. Pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Siang tadi kami sudah menetapkan tersangka terhadap saudara S dalam hal dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak," jelas Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi,
Tersangka S dijerat Pasal 77 b juncto Pasal 76 b dan atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara.
"Dari hasil penyelidikan tersebut tadi malam sudah kami lakukan gelar dan diketahui ada tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan telah memperoleh dua alat bukti atau barang bukti terkait kondisi anak yang sudah kami lakukan pemeriksaan yang ada rumah sakit di Boyolali," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga
-
Gratis dari Pemerintah, Sekolah Rakyat Bikin Pembuat Tungku Ini Mampu Antarkan Anak ke Bangku SMA
-
Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal SP3 Kasus Ijazah Palsu: Semuanya Sudah Clear!