SuaraSurakarta.id - Empat anak masih di bawah umur di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali mengalami dugaan tindak pidana kekerasan oleh gurunya sendiri berinisial S dengan cara dirantai.
Mereka dikurung dan dirantai kakinya di ruangan terbuka di rumah S. Ke empat anak itu adalah, SAW (14), IAR (11), MAF (11) dan VMR (6). SAW dan IAR merupakan kakak beradik.
Dinas Sosial (Dinsos) Boyolali menegaskan bahwa pada saat ini kondisi anak aman.
"Terkait menindaklanjuti kasus anak yang terjadi di Boyolali itu. Pada saat ini anak dalam keadaan aman," terang Kepala Dinas Sosial Boyolali, Sumarno saat ditemui di Polres Boyolali, Senin (14/7/2025).
Sumarno mengatakan saat ini mereka diamankan di rumah aman di Dinas Sosial. Untuk pelayanan kebutuhan dasar anak pun tidak ada permasalahan.
"Mereka kita amankan di rumah kita di rumah aman di dinsos. Terkait pelayanan kebutuhan dasar anak tidak ada masalah, makan siap sampai permasalahan selesai," ungkapnya.
Menurutnya akan merujuk anak tersebut ke salah satu pondok pesantren (ponpes) di daerah Kragilan, Boyolali. Saat ini tinggal menunggu kesediaan dari anak dan orang tua.
"Kalau diperbolehkan nanti akan kita masukan ke ponpes di Kragilan dan itu gratis," kata dia.
Ketika disinggung untuk pendidikan formalnya, Sumarno menyebut bahwa pembahasannya belum sampai ke sana.
Baca Juga: Pupuk Palsu Gegerkan Boyolali: Polda Jateng Bongkar Sindikat Bertahun-tahun
"Pendidikan formal sementara kita belum sampai ke situ. Tapi yang jelas untuk saat ini kita arahkan ke pondok dulu, setelah itu baru kita pikirkan terkait pendidikan formalnya," jelasnya.
Sementara itu Polres Boyolali terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kekerasan pada anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan telah memperoleh dua alat bukti dan barang bukti. Pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Siang tadi kami sudah menetapkan tersangka terhadap saudara S dalam hal dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak," jelas Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi,
Tersangka S dijerat Pasal 77 b juncto Pasal 76 b dan atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara.
"Dari hasil penyelidikan tersebut tadi malam sudah kami lakukan gelar dan diketahui ada tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan telah memperoleh dua alat bukti atau barang bukti terkait kondisi anak yang sudah kami lakukan pemeriksaan yang ada rumah sakit di Boyolali," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Solo Sudah Beroperasi, Ahmad Luthfi: Ini untuk Anak Keluarga Miskin!
-
Gibran Bakal Ditugaskan Prabowo ke Papua, Ini Respon Jokowi
-
Anak Korban Tindak Kekerasan Dibawa ke Rumah Aman di Dinsos Boyolali
-
Horor Anak Dirantai di Boyolali Berlanjut, Pemilik Rumah Jadi Tersangka
-
Gabung PSI Saat Kongres di Solo? Jokowi Ungkap Bocor Alusnya