SuaraSurakarta.id - Empat anak masih di bawah umur di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali mengalami dugaan tindak pidana kekerasan oleh gurunya sendiri berinisial S dengan cara dirantai.
Mereka dikurung dan dirantai kakinya di ruangan terbuka di rumah S. Ke empat anak itu adalah, SAW (14), IAR (11), MAF (11) dan VMR (6). SAW dan IAR merupakan kakak beradik.
Dinas Sosial (Dinsos) Boyolali menegaskan bahwa pada saat ini kondisi anak aman.
"Terkait menindaklanjuti kasus anak yang terjadi di Boyolali itu. Pada saat ini anak dalam keadaan aman," terang Kepala Dinas Sosial Boyolali, Sumarno saat ditemui di Polres Boyolali, Senin (14/7/2025).
Sumarno mengatakan saat ini mereka diamankan di rumah aman di Dinas Sosial. Untuk pelayanan kebutuhan dasar anak pun tidak ada permasalahan.
"Mereka kita amankan di rumah kita di rumah aman di dinsos. Terkait pelayanan kebutuhan dasar anak tidak ada masalah, makan siap sampai permasalahan selesai," ungkapnya.
Menurutnya akan merujuk anak tersebut ke salah satu pondok pesantren (ponpes) di daerah Kragilan, Boyolali. Saat ini tinggal menunggu kesediaan dari anak dan orang tua.
"Kalau diperbolehkan nanti akan kita masukan ke ponpes di Kragilan dan itu gratis," kata dia.
Ketika disinggung untuk pendidikan formalnya, Sumarno menyebut bahwa pembahasannya belum sampai ke sana.
Baca Juga: Pupuk Palsu Gegerkan Boyolali: Polda Jateng Bongkar Sindikat Bertahun-tahun
"Pendidikan formal sementara kita belum sampai ke situ. Tapi yang jelas untuk saat ini kita arahkan ke pondok dulu, setelah itu baru kita pikirkan terkait pendidikan formalnya," jelasnya.
Sementara itu Polres Boyolali terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kekerasan pada anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan telah memperoleh dua alat bukti dan barang bukti. Pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Siang tadi kami sudah menetapkan tersangka terhadap saudara S dalam hal dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak," jelas Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi,
Tersangka S dijerat Pasal 77 b juncto Pasal 76 b dan atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara.
"Dari hasil penyelidikan tersebut tadi malam sudah kami lakukan gelar dan diketahui ada tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan telah memperoleh dua alat bukti atau barang bukti terkait kondisi anak yang sudah kami lakukan pemeriksaan yang ada rumah sakit di Boyolali," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Gawat! Ada Situs Palsu SPMB Solo, Lengkap dengan Foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota
-
Jokowi Bertolak ke Jakarta dan Medan, Bakal Dukung Langsung Timnas Indonesia
-
Tampil Fight di Sukoharjo, Maestro Solo FC Melenggang ke Final Four PFL 2
-
Duh! PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purboyo Gelar Kirab Pusaka 1 Suro di Hari yang Sama
-
Pameran Senang Riang Lagu Anak Lokananta, Jadi Media dan Eksplorasi Dunia Anak