SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Boyolali menetapkan satu tersangka dalam kasus empat bocah dirantai.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menjelaskan, pihaknya menetapkan Siswono Putro (S), pemilik rumah sebagai tersangka.
Dari lokasi kejadian, kata dia, polisi mengamankan barang bukti seperti rantai, kunci gembok, serta besi antena
Secara keseluruhan, menurut dia, terdapat empat anak yang menjadi korban, yakni VMR, MAF, IR, dan SAW yang berasal dari wilayah Batang dan Semarang.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan kepada anak dan barang bukti, kami tetapkan saudara S sebagai tersangka," kata AKP Joko mewakili Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, Senin (14/7/2025).
Dia memaparkan, tersangka diketahui merupakan warga setempat yang dikenal sebagai tokoh agama.
Sementara anak-anak tersebut dititipkan oleh orang tuanya untuk diasuh atau dididik secara agama di rumah SP.
Orang tua korban sendiri mengetahui rumah tersangka sebagai tempat penampungan informal maupun pondok pesantren.
"Anak-anak ini sudah berada di rumah tersangka selama kurang lebih satu hingga dua bulan lamanya. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi merantai anak-anak itu disebut sebagai bentuk ‘pengajaran’ atau hukuman karena dianggap melanggar aturan rumah," ujar dia.
Baca Juga: Lokasi KKN Jokowi Nyata, Warga Ketoyan Boyolali Skakmat Rismon Sianipar: Dia Menyesatkan!
Tersangka menyebut tindakan merantai kaki kedua anak itu sebagai bentuk hukuman karena dianggap melakukan pelanggaran.
Tindak pidana itu terungkap dari laporan warga saat melakukan penelusuran terhadap dugaan pencurian kotak amal.
Saat menelusuri, warga mendapati dua anak dalam kondisi dirantai di depan teras sebuah rumah.
Warga kemudian memotong rantai dan memberi makan kedua anak yang kelaparan itu.
Tersangka disangkakan kekerasan terhadap anak sesuai pasal 77 B junto pasal 76 B dan atau pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
-
Safari Ramadan ke Ponpes Abuya Muhtadi, Kaesang Pangarep Bawa Salam Jokowi dari Solo
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?