SuaraSurakarta.id - Empat anak masih di bawah umur di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali mengalami dugaan tindak pidana kekerasan oleh gurunya sendiri berinisial S dengan cara dirantai.
Mereka dikurung dan dirantai kakinya di ruangan terbuka di rumah S. Ke empat anak itu adalah, SAW (14), IAR (11), MAF (11) dan VMR (6). SAW dan IAR merupakan kakak beradik.
Dinas Sosial (Dinsos) Boyolali menegaskan bahwa pada saat ini kondisi anak aman.
"Terkait menindaklanjuti kasus anak yang terjadi di Boyolali itu. Pada saat ini anak dalam keadaan aman," terang Kepala Dinas Sosial Boyolali, Sumarno saat ditemui di Polres Boyolali, Senin (14/7/2025).
Sumarno mengatakan saat ini mereka diamankan di rumah aman di Dinas Sosial. Untuk pelayanan kebutuhan dasar anak pun tidak ada permasalahan.
"Mereka kita amankan di rumah kita di rumah aman di dinsos. Terkait pelayanan kebutuhan dasar anak tidak ada masalah, makan siap sampai permasalahan selesai," ungkapnya.
Menurutnya akan merujuk anak tersebut ke salah satu pondok pesantren (ponpes) di daerah Kragilan, Boyolali. Saat ini tinggal menunggu kesediaan dari anak dan orang tua.
"Kalau diperbolehkan nanti akan kita masukan ke ponpes di Kragilan dan itu gratis," kata dia.
Ketika disinggung untuk pendidikan formalnya, Sumarno menyebut bahwa pembahasannya belum sampai ke sana.
Baca Juga: Pupuk Palsu Gegerkan Boyolali: Polda Jateng Bongkar Sindikat Bertahun-tahun
"Pendidikan formal sementara kita belum sampai ke situ. Tapi yang jelas untuk saat ini kita arahkan ke pondok dulu, setelah itu baru kita pikirkan terkait pendidikan formalnya," jelasnya.
Sementara itu Polres Boyolali terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kekerasan pada anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan telah memperoleh dua alat bukti dan barang bukti. Pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Siang tadi kami sudah menetapkan tersangka terhadap saudara S dalam hal dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak," jelas Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi,
Tersangka S dijerat Pasal 77 b juncto Pasal 76 b dan atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara.
"Dari hasil penyelidikan tersebut tadi malam sudah kami lakukan gelar dan diketahui ada tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan telah memperoleh dua alat bukti atau barang bukti terkait kondisi anak yang sudah kami lakukan pemeriksaan yang ada rumah sakit di Boyolali," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Drama Gembok Keraton Solo, Konflik Dua Raja Berlanjut Meski Sudah Bertemu Wapres
-
Sajikan Kuliner Khas Solo, Respati Ardi Jajaki Kerja Sama dengan Wakil Wali Kota Bogor
-
Gibran Salat Jumat di Masjid Agung Solo Bareng Respati Ardi, Tedjowulan hingga Raja Kembar
-
Suara Perempuan di Ujung Tanduk: Fakta-fakta Kasus Laras Faizati dan Ancaman Kebebasan Berekspresi
-
Wali Kota Solo Targetkan Efisiensi Anggaran WFA Capai 29%, Dana Dialihkan ke Pembangunan