SuaraSurakarta.id - Sebanyak 20 warga negera asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Senin (14/7/2025).
Pasalnya mereka terbukti telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka pun dideportasi dari Bandaran Internasional Juanda Jawa Timur menuju negara asalnya.
"Sebanyak 20 WNA yang terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan yang terindikasi melanggar peraturan keimigrasian diamankan," terang Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, Senin ,(14/7/2025).
Informasi yang diperoleh, tindakan administrasi keimigrasian (TAK) dilakukan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan sejumlah WNA yang beraktivitas di sebuah proyek perusahaan di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Informasi yang diterima Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta, ada 21 WNA berasil diamankan, 19 laki-laki dan 1 perempuan.
Mereka terindikasi melanggar peraturan keimigrasian, tapi satu orang dilepas karena tidak terindikasi adanya pelanggaran keimigrasian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, 20 orang WNA terbukti melanggar pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka pun dideportasi dan pencekalan dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda," paparnya.
Bisri menjelaskan jenis pelanggaran itu, melanggar izin tinggal di Indonesia yang rata-rata lebih dari 30 hari dan ada yang lebih dari 60 hari.
Baca Juga: Drama Pencurian ATM di Sragen: Saldo Rp13 Juta Jadi Tinggal Recehan, Polisi Gercep Bekuk Pelaku
Dari pelanggaran itu, mereka pun dilakukan pendeportasian dan pencekalan dari wilayah Indonesia.
"Deportasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," sambung dia.
Bisri menghimbau para perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) maupun WNA yang beraktivitas di wilayah eks-Karesidenan Surakarta untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Apabila masyarakat di Solo Raya menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan, agar segera melaporkannya ke Kantor Imigrasi Surakarta," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Ini sejalan dengan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriano yang menyampaikan bahwa peningkatan mobilitas orang asing perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat. Pengawasan itu untuk menjamin keberadaan WNA yang menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bulog Surakarta Optimistis Target Penyerapan Beras Tercapai Sebelum Akhir Tahun
-
Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta
-
Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur
-
Viral Dugaan Pelecehan SPG Sami Luwes Solo, Polisi Kejar Pelaku Lewat Rekaman CCTV
-
Jokowi Respon Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Oleh Polda Metro Jaya, Bakal Hadir di Persidangan