SuaraSurakarta.id - Sebanyak 20 warga negera asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Senin (14/7/2025).
Pasalnya mereka terbukti telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka pun dideportasi dari Bandaran Internasional Juanda Jawa Timur menuju negara asalnya.
"Sebanyak 20 WNA yang terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan yang terindikasi melanggar peraturan keimigrasian diamankan," terang Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, Senin ,(14/7/2025).
Informasi yang diperoleh, tindakan administrasi keimigrasian (TAK) dilakukan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan sejumlah WNA yang beraktivitas di sebuah proyek perusahaan di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Informasi yang diterima Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta, ada 21 WNA berasil diamankan, 19 laki-laki dan 1 perempuan.
Mereka terindikasi melanggar peraturan keimigrasian, tapi satu orang dilepas karena tidak terindikasi adanya pelanggaran keimigrasian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, 20 orang WNA terbukti melanggar pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka pun dideportasi dan pencekalan dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda," paparnya.
Bisri menjelaskan jenis pelanggaran itu, melanggar izin tinggal di Indonesia yang rata-rata lebih dari 30 hari dan ada yang lebih dari 60 hari.
Baca Juga: Drama Pencurian ATM di Sragen: Saldo Rp13 Juta Jadi Tinggal Recehan, Polisi Gercep Bekuk Pelaku
Dari pelanggaran itu, mereka pun dilakukan pendeportasian dan pencekalan dari wilayah Indonesia.
"Deportasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," sambung dia.
Bisri menghimbau para perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) maupun WNA yang beraktivitas di wilayah eks-Karesidenan Surakarta untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Apabila masyarakat di Solo Raya menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan, agar segera melaporkannya ke Kantor Imigrasi Surakarta," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Ini sejalan dengan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriano yang menyampaikan bahwa peningkatan mobilitas orang asing perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat. Pengawasan itu untuk menjamin keberadaan WNA yang menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan