SuaraSurakarta.id - Sebanyak 20 warga negera asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Senin (14/7/2025).
Pasalnya mereka terbukti telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka pun dideportasi dari Bandaran Internasional Juanda Jawa Timur menuju negara asalnya.
"Sebanyak 20 WNA yang terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan yang terindikasi melanggar peraturan keimigrasian diamankan," terang Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, Senin ,(14/7/2025).
Informasi yang diperoleh, tindakan administrasi keimigrasian (TAK) dilakukan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan sejumlah WNA yang beraktivitas di sebuah proyek perusahaan di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Informasi yang diterima Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta, ada 21 WNA berasil diamankan, 19 laki-laki dan 1 perempuan.
Mereka terindikasi melanggar peraturan keimigrasian, tapi satu orang dilepas karena tidak terindikasi adanya pelanggaran keimigrasian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, 20 orang WNA terbukti melanggar pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka pun dideportasi dan pencekalan dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda," paparnya.
Bisri menjelaskan jenis pelanggaran itu, melanggar izin tinggal di Indonesia yang rata-rata lebih dari 30 hari dan ada yang lebih dari 60 hari.
Baca Juga: Drama Pencurian ATM di Sragen: Saldo Rp13 Juta Jadi Tinggal Recehan, Polisi Gercep Bekuk Pelaku
Dari pelanggaran itu, mereka pun dilakukan pendeportasian dan pencekalan dari wilayah Indonesia.
"Deportasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," sambung dia.
Bisri menghimbau para perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) maupun WNA yang beraktivitas di wilayah eks-Karesidenan Surakarta untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Apabila masyarakat di Solo Raya menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan, agar segera melaporkannya ke Kantor Imigrasi Surakarta," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Ini sejalan dengan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriano yang menyampaikan bahwa peningkatan mobilitas orang asing perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat. Pengawasan itu untuk menjamin keberadaan WNA yang menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Lambang Bendera Berubah Gajah, Ini Respon Ketua PSI Jateng
-
Bertebaran di Kota Solo, Lambang Gajah Bendera PSI Singgung Kesetiaan?
-
Jokowi Sebut Ada Agenda Besar Politik Dibalik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran
-
Terbukti Langgar Keimigrasian, 20 WNA Asal Tiongkok di Sragen Dideportasi