SuaraSurakarta.id - Sebanyak 20 warga negera asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Senin (14/7/2025).
Pasalnya mereka terbukti telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka pun dideportasi dari Bandaran Internasional Juanda Jawa Timur menuju negara asalnya.
"Sebanyak 20 WNA yang terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan yang terindikasi melanggar peraturan keimigrasian diamankan," terang Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, Senin ,(14/7/2025).
Informasi yang diperoleh, tindakan administrasi keimigrasian (TAK) dilakukan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan sejumlah WNA yang beraktivitas di sebuah proyek perusahaan di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Informasi yang diterima Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta, ada 21 WNA berasil diamankan, 19 laki-laki dan 1 perempuan.
Mereka terindikasi melanggar peraturan keimigrasian, tapi satu orang dilepas karena tidak terindikasi adanya pelanggaran keimigrasian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, 20 orang WNA terbukti melanggar pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka pun dideportasi dan pencekalan dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda," paparnya.
Bisri menjelaskan jenis pelanggaran itu, melanggar izin tinggal di Indonesia yang rata-rata lebih dari 30 hari dan ada yang lebih dari 60 hari.
Baca Juga: Drama Pencurian ATM di Sragen: Saldo Rp13 Juta Jadi Tinggal Recehan, Polisi Gercep Bekuk Pelaku
Dari pelanggaran itu, mereka pun dilakukan pendeportasian dan pencekalan dari wilayah Indonesia.
"Deportasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," sambung dia.
Bisri menghimbau para perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) maupun WNA yang beraktivitas di wilayah eks-Karesidenan Surakarta untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Apabila masyarakat di Solo Raya menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan, agar segera melaporkannya ke Kantor Imigrasi Surakarta," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Ini sejalan dengan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriano yang menyampaikan bahwa peningkatan mobilitas orang asing perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat. Pengawasan itu untuk menjamin keberadaan WNA yang menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah
-
Politisi PDIP Aria Bima Setuju Gaji Menteri dan DPR Dipotong, Ini Alasannya
-
Aksi Sejuk di Jalur Arteri: Taruna Akpol Angkatan 58-60 Bagikan Tips Mudik Aman