SuaraSurakarta.id - Guru Besar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Pujiyono Suwadi, menegaskan mekanisme denda damai dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, dasar hukum yang bisa digunakan adalah Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur sanksi denda dalam perkara pidana ekonomi.
"Dasarnya Pasal 35. Dalam pidana ekonomi seperti perpajakan, perbankan, hingga asuransi, bisa dikenakan denda tunai," kata Pujiyono, Jumat (27/6/2025).
Ia menjelaskan, denda damai bukan norma hukum yang bersifat baku, melainkan bentuk kebijakan hukum progresif.
Pujiyono membandingkan dengan mekanisme restorative justice yang juga berbasis pada kebijakan institusional seperti Perkapolri atau Peraturan Jaksa Agung, bukan semata-mata pada undang-undang.
“Restorative justice pun dasarnya bukan undang-undang, tapi peraturan dan kebijakan. Maka denda damai juga bisa dilakukan sebagai inovasi hukum,” jelasnya.
Meski banyak masyarakat menolak dan menuntut hukuman mati bagi koruptor, Pujiyono menyebut hal itu belum tentu efektif.
Ia mencontohkan, indeks persepsi korupsi di negara-negara yang menerapkan hukuman mati pun belum menunjukkan hasil signifikan.
“China dengan hukuman mati tetap di skor 4,2, Indonesia 3,7. Artinya, hukuman berat belum tentu menurunkan korupsi,” terangnya.
Baca Juga: Guru Besar Teknik Industri UNS: Assistive Technology Layak Mendapat Perhatian Lebih
Pemiskinan Lebih Efektif
Pujiyono menyarankan, pendekatan yang lebih berdampak yakni dengan pemiskinan pelaku korupsi melalui denda berlipat. Ia mencontohkan, mekanisme sanksi administratif dalam pajak yang terbukti menurunkan tunggakan pajak dan meningkatkan pendapatan negara.
“Kalau korupsi dikenakan denda 5–10 kali lipat dari nilai korupsi, negara justru untung. Misalnya korupsi Rp1 miliar, bayar Rp10 miliar, selesai tanpa menyita waktu dan energi penjara,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa penyitaan harta lebih memberikan efek jera dan rasa keadilan dibanding sekadar hukuman penjara.
“Penjara hanya menyekap tubuh. Tapi kalau hartanya dirampas, rakyat bisa merasakan langsung keadilan itu,” tegasnya.
Pujiyono menilai, untuk menerapkan mekanisme ini, dibutuhkan kemauan politik dari DPR dan pemerintah, serta perubahan persepsi publik tentang keadilan dalam perkara korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Respati Ardi Pastikan Tak Ada Gelombang Pemberhentian PPPK Karena Anggaran Pemkot Solo
-
Belanja Celana Adidas Promo di Blibli Banyak Untungnya
-
Bertemu Dubes Iran, Jokowi Akui Bahas Banyak Hal, Termasuk Lobi-lobi soal Penutupan Selat Hormuz?
-
Jokowi Jamu Hidangan Spesial untuk Dubes Iran, Ada Gulai Kambing, Lontong Sayur hingga Nasi Goreng
-
Tak Lagi Menjabat, Jokowi Masih Jadi Sosok Sentral? Dubes Iran Ungkap Alasannya