SuaraSurakarta.id - Guru Besar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Pujiyono Suwadi, menegaskan mekanisme denda damai dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, dasar hukum yang bisa digunakan adalah Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur sanksi denda dalam perkara pidana ekonomi.
"Dasarnya Pasal 35. Dalam pidana ekonomi seperti perpajakan, perbankan, hingga asuransi, bisa dikenakan denda tunai," kata Pujiyono, Jumat (27/6/2025).
Ia menjelaskan, denda damai bukan norma hukum yang bersifat baku, melainkan bentuk kebijakan hukum progresif.
Pujiyono membandingkan dengan mekanisme restorative justice yang juga berbasis pada kebijakan institusional seperti Perkapolri atau Peraturan Jaksa Agung, bukan semata-mata pada undang-undang.
“Restorative justice pun dasarnya bukan undang-undang, tapi peraturan dan kebijakan. Maka denda damai juga bisa dilakukan sebagai inovasi hukum,” jelasnya.
Meski banyak masyarakat menolak dan menuntut hukuman mati bagi koruptor, Pujiyono menyebut hal itu belum tentu efektif.
Ia mencontohkan, indeks persepsi korupsi di negara-negara yang menerapkan hukuman mati pun belum menunjukkan hasil signifikan.
“China dengan hukuman mati tetap di skor 4,2, Indonesia 3,7. Artinya, hukuman berat belum tentu menurunkan korupsi,” terangnya.
Baca Juga: Guru Besar Teknik Industri UNS: Assistive Technology Layak Mendapat Perhatian Lebih
Pemiskinan Lebih Efektif
Pujiyono menyarankan, pendekatan yang lebih berdampak yakni dengan pemiskinan pelaku korupsi melalui denda berlipat. Ia mencontohkan, mekanisme sanksi administratif dalam pajak yang terbukti menurunkan tunggakan pajak dan meningkatkan pendapatan negara.
“Kalau korupsi dikenakan denda 5–10 kali lipat dari nilai korupsi, negara justru untung. Misalnya korupsi Rp1 miliar, bayar Rp10 miliar, selesai tanpa menyita waktu dan energi penjara,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa penyitaan harta lebih memberikan efek jera dan rasa keadilan dibanding sekadar hukuman penjara.
“Penjara hanya menyekap tubuh. Tapi kalau hartanya dirampas, rakyat bisa merasakan langsung keadilan itu,” tegasnya.
Pujiyono menilai, untuk menerapkan mekanisme ini, dibutuhkan kemauan politik dari DPR dan pemerintah, serta perubahan persepsi publik tentang keadilan dalam perkara korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cak Imin Sindir Profesor yang Sudah Masuk Birokrat Tak Lagi Kritis, yang Penting Asal Babe Senang
-
Komisi Informasi Jateng Cek Fisik Salinan Ijazah Jokowi di Dispersip Solo
-
Catat! Listrik Padam Hingga 5 Jam di Boyolali Hari Ini, Sejumlah Jalan Utama dan Desa Terdampak
-
Timnas U-17 vs Malaysia di Manahan, Wali Kota Solo: Momentum Emas Perkuat Ekosistem Sepak Bola
-
Ketahanan Ekonomi, 60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli