Adapun kesaksian Hardian Teja Kusuma dalam sidang dibatalkan lantaran antara terdakwa dan saksi masih ada hubungan keluarga yakni mereka pasangan suami-istri namun berdasar keterangan saksi kalau mereka berdua sudah cerai.
"Saya keberatan yang mulia kalau saksi memberikan keterangan dalam sidang. Sebab saat meminjam dana talangan, kami berdua masih berstatus suami-istri," kata terdakwa saat diberi kesempatan hakim untuk menanggapi keterangan para saksi.
Ketua Majelis Hakim Erna Indrawati merasa terkejut kalau keduanya masih punya hubungan keluarga. "Padahal dibawah sumpah, saksi mengatakan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa," tandas pimpinan sidang tersebut.
Oleh majelis hakim, sidang selanjutnya akan berlangsung Minggu depan.
Sebelumnya, hukuman penjara harus dijalani Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama, Radi bin Mulhadi (54) usai terjerat kasus hukum.
Dari data yang dihimpun, Senin (16/6/2025), Radi harus meringkuk di penjara lantaran nilep uang setoran usai divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kasus tindak pidana penipuan dengan Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Skt ini, Dr Apriyanto Kurniawan, SH MH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini yakni Bambang Ariyanto serta Aris Gunawan dan Sunarti sebagai Hakim Anggota.
Baca Juga: Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gibran Absen di Reshuffle Kabinet Prabowo, Jokowi: Itu Hak Penuh Presiden!
-
Sinyal Politik 2029: Jokowi Tegaskan Perintahkan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode ke Relawan
-
Granat Ditemukan Ditumpukan Rongsok, Akan Dicek di Mako Brimob Boyolali
-
Warga Mojosongo Temukan Granat saat Pilah Tumpukan Rongsok
-
Komisi X DPR RI Sarankan Erick Thohir Agar Segera Mundur dari Ketua Umum PSSI