SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus penggelapan dana talangan, Rina Fatmawati kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (18/6/2025) kemarin.
Rina yang merupakan eks Kacab Marketing PT SHA Solo sebelumnya didakwa kasus penggelapan.
Dalam agenda sidang itu, salah satu saksi yakni Resi Mahendra kerap dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Erna Indrawati SH MH.
Di hadapan majelis hakim, saksi Resi yang tinggal di Penumping, Laweyan membeberkan soal terdakwa meminjam dana talangan kepada owner PT SHA SOLO, Aryo Hidayat Adiseno sebesar Rp 500 juta untuk keperluan pengadaan alat kesehatan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pinjaman dana talangan sebesar Rp 500 juta diberikan kepada terdakwa pada Juli 2021, dengan kesepakatan, dana talangan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.
Sedang setiap bulannya, Aryo Hidayat Adiseno menerima sukses fee atau atensi sebesar Rp 25 juta.
"Pembayaran atensi sebesar Rp 25 juta setiap bulan berjalan lancar hingga Februari 2024, namun pinjaman pokok belum dikembalikan. Setelah berjalannya waktu, beberapa kali saksi menerima cek pembayaran dari terdakwa, namun tidak dapat dicairkan karena tidak tersedia dana yang cukup.
Tiga saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang yakni Ponco warga Ketelan Banjarsari, Hardian Teja Kusuma warga Sumber serta Aryo Hidayat Adiseno, selaku korban, memberikan keterangan mengenai kondisi terdakwa dan situasi terkait pinjaman tersebut.
Mereka mengetahui bahwa terdakwa menghadapi kesulitan keuangan dan sempat membahas pelunasan pinjaman, namun tidak terlibat langsung dalam transaksi keuangan tersebut.
Baca Juga: Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara
Saksi korban Aryo Hidayat Adiseno membeberkan bahwa terdakwa merupakan mantan pegawainya yang dipercaya menjadi Kepala Cabang Marketing PT SHA SOLO di Semarang.
"Terdakwa meminjam dana talangan sesuai perjanjian digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes)," urainya.
Dihadapan majelis hakim, Pimpinan Perusahaan Agen BBM Pertamina tersebut juga menjelaskan bahwa sebelumnya terdakwa terjerat kasus berbeda yakni menggelapkan uang perusahaan kurang lebih Rp 3,19 miliar dengan cara mengubah atau mengedit nomor rekening perusahaan ke nomor rekening pribadi terdakwa.
"Yang bersangkutan dalam kasus penggelapan dalam jabatan ini telah divonis majelis hakim PN Solo dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, kemudian dalam banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN Solo,'' jelasnya.
Kasus ini belum ada putusan tetap atau inkracht karena terdakwa, pada Mei 2025 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Adapun dalam sidang di Ruang Soebekti, Rabu (19/6) siang, kesaksian Resi dan Aryo dibantah terdakwa perihal dana talangan tidak digunakan untuk pengadaan alkes melainkan untuk pembekalan kapal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
Terkini
-
Penggugat Mampu Beli Mobil Esemka, PT SMK: Terbukti Kita Berproduksi
-
Penggugat Bawa Mobil Esemka ke PN, Majelis Hakim dan Para Tergugat Lihat Langsung
-
Diproduksi di Boyolali, Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembuat Uang Palsu
-
Politisi PDIP Bantah Amnesti Hasto Kristiyanto Timbal Balik Politik
-
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Aria Bima: Perlu Ditanggapi, Tapi Jangan Berlebihan