SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus penggelapan dana talangan, Rina Fatmawati kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (18/6/2025) kemarin.
Rina yang merupakan eks Kacab Marketing PT SHA Solo sebelumnya didakwa kasus penggelapan.
Dalam agenda sidang itu, salah satu saksi yakni Resi Mahendra kerap dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Erna Indrawati SH MH.
Di hadapan majelis hakim, saksi Resi yang tinggal di Penumping, Laweyan membeberkan soal terdakwa meminjam dana talangan kepada owner PT SHA SOLO, Aryo Hidayat Adiseno sebesar Rp 500 juta untuk keperluan pengadaan alat kesehatan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pinjaman dana talangan sebesar Rp 500 juta diberikan kepada terdakwa pada Juli 2021, dengan kesepakatan, dana talangan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.
Sedang setiap bulannya, Aryo Hidayat Adiseno menerima sukses fee atau atensi sebesar Rp 25 juta.
"Pembayaran atensi sebesar Rp 25 juta setiap bulan berjalan lancar hingga Februari 2024, namun pinjaman pokok belum dikembalikan. Setelah berjalannya waktu, beberapa kali saksi menerima cek pembayaran dari terdakwa, namun tidak dapat dicairkan karena tidak tersedia dana yang cukup.
Tiga saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang yakni Ponco warga Ketelan Banjarsari, Hardian Teja Kusuma warga Sumber serta Aryo Hidayat Adiseno, selaku korban, memberikan keterangan mengenai kondisi terdakwa dan situasi terkait pinjaman tersebut.
Mereka mengetahui bahwa terdakwa menghadapi kesulitan keuangan dan sempat membahas pelunasan pinjaman, namun tidak terlibat langsung dalam transaksi keuangan tersebut.
Baca Juga: Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara
Saksi korban Aryo Hidayat Adiseno membeberkan bahwa terdakwa merupakan mantan pegawainya yang dipercaya menjadi Kepala Cabang Marketing PT SHA SOLO di Semarang.
"Terdakwa meminjam dana talangan sesuai perjanjian digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes)," urainya.
Dihadapan majelis hakim, Pimpinan Perusahaan Agen BBM Pertamina tersebut juga menjelaskan bahwa sebelumnya terdakwa terjerat kasus berbeda yakni menggelapkan uang perusahaan kurang lebih Rp 3,19 miliar dengan cara mengubah atau mengedit nomor rekening perusahaan ke nomor rekening pribadi terdakwa.
"Yang bersangkutan dalam kasus penggelapan dalam jabatan ini telah divonis majelis hakim PN Solo dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, kemudian dalam banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN Solo,'' jelasnya.
Kasus ini belum ada putusan tetap atau inkracht karena terdakwa, pada Mei 2025 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Adapun dalam sidang di Ruang Soebekti, Rabu (19/6) siang, kesaksian Resi dan Aryo dibantah terdakwa perihal dana talangan tidak digunakan untuk pengadaan alkes melainkan untuk pembekalan kapal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Soal Putra Mahkota Disebut Jadi Penerus PB XIII, Ini Respon Panembahan Agung Tedjowulan
-
LBH GP Ansor Klaten Gandeng Desa Bakung Gelar Penyuluhan dan Sosialisasi Bantuan Hukum
-
Putra Mahkota Keraton Solo KGPAA Hamangkunegera Deklarasikan Jadi PB XIV
-
Momen Haru Ribuan Warga Solo Iringi dan Melepas Jenazah PB XIII
-
Jenazah PB XIII Diberangkatkan, Ini Momen Keluarga Gelar Tradisi Brobosan