SuaraSurakarta.id - Sidang kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (5/6/2025).
Agenda sidang hari ini adalah tanggapan dari penggugat dan para tergugat sehubungan dengan adanya permohonan intervensi.
Dalam sidang tersebut, penggugat dengan tegas menolak terhadap permohonan intervensi yang diajukan oleh alumni SMAN 6 Solo.
"Kami menyampaikan penolakan tegas permohonan intervensi ini," terang Penggugat ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq saat ditemui usai sidang, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Berharap Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Intervensi Alumni SMAN 6 Solo
Taufiq menjelaskan permohonan ini secara substansi tidak memenuhi syarat-syarat hukum acara perdata yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV) serta pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus Mahkamah Agung, ada tiga alasan orang mengajukan intervensi, yakni memiliki hubungan hukum, kepentingan hukum dan potensi kerugian langsung yang timbul dari pokok perkara.
"Kalau kita melihat tiga alasan tadi itu tidak ada dan terbukti mereka tidak menyebut itu, padahal itu kunci utama. Bahkan tidak ada alat bukti berupa salinan ijazah yang diajukan untuk membuktikan keterkaitan dengan dokumen yang disengketakan," ungkap dia.
Taufiq menyebut mereka main seksi-seksian, karena perkara ini seksi. Permohonan tersebut juga dinilai bias karena tidak menjelaskan dengan jelas hak apa yang diklaim atau dilindungi serta tidak menyebutkan dasar hubungan hukum dengan para pihak.
"Saya lebih melihat bahwa ini faktor seksi-seksian, mereka ingin juga populer. Tapi tiga alasan utama itu tidak tercermin di dalam jawaban-jawabannya," jelasnya.
Baca Juga: Akhirnya! Teman Jokowi Tunjukan Ijazah Asli dan Ajukan Gugatan Intervensi
Taufiq menegaskan punya alasan kuat bahwa gugatan intervensi itu akan ditolak.
Bahkan permohonan intervensi ini dinilai berpotensi memperluas dan mendramatisasi persoalan hukum menjadi isu publik yang keluar dari tujuan hukum acara perdata, yakni penyelesaian sengketa secara efisien dan berlandaskan kepentingan hukum yang jelas.
"Jadi kami punya alasan kuat permohonan intervensi pihak ketiga akan ditolak. Jika permohonan semacam ini diterima, maka akan membuka ruang yang tidak tepat dalam praktek hukum acara perdata. Adanya permohonan intervensi ini juga perlu dicurigai hanya untuk mencari ketenaran saja tidak fokus pada substansial permohonan, sehingga layak ditolak," papar dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo minta majelis hakim untuk berhati-hati dalam memutuskan bisa diterima atau tidak permohonan intervensi.
"Kami sudah melakukan intervensi lebih dulu, ini jadi kejanggalan dan akan menjadi pertimbangan bahwa seandainya intervensi di Solo diterima tetapi kami ditolak. Maka ini akan menjadi ketimpangan hukum, pertanyaan besar," tandasnya.
"Kita tidak mau bahwa ada gangguan-gangguan dalam memutuskan sebuah perkara di pengadilan. Pengadilan ini adalah tempat masyarakat, tempat rakyat untuk mencari keadilan tanpa diintervensi tangan-tangan kekuasaan," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang kasus dugaan gugatan ijazah palsu Jokowi, Senin (2/6/2025).
Hadir para alumnus dan teman Jokowi di SMAN 6 Solo ikut hadir dalam sidang tersebut. Karena mereka telah mengajukan gugatan intervensi.
Mereka yang hadir merupakan alumnus SMAN 6 Solo angkatan 1980 atau angkatan yang pertama. Pada sidang tersebut mereka telah membawa ijazah salah satu alumnus tahun 1980 atau satu angkatan dengan Jokowi.
Kuasa hukum alumnus SMAN 6 Solo Wahyu Theo mengatakan para alumnus melalukan permohonan intervensi itu atas dasar beberapa dokumen yang dimiliki kliennya berupa ijazah dari produk tergugat tiga (SMAN 6).
"Produk ini kami lihat dari jeda waktu 1980-1985 itu produk semacam ini ada ribuan. Karena tiap angkatan itu bisa 200 orang, kalau jeda waktu itu bisa ribuan orang," terang dia saat ditemui di PN Solo, Senin (2/6/2025).
Pihaknya pun mengambil dan membawa sampel satu ijazah milik salah satu alumni. Satu sampel ini untuk mengajukan permohonan gugatan intervensi.
"Nah, kami hanya mengambil sampel satu untuk mengajukan permohonan ini. Nanti terkait dengan yang lain bisa mendukung, sehingga permohonan intervensi ini didasarkan pada UU yang sudah jelas dan semoga saja bisa diterima," ungkapnya.
Wahyu menjelaskan kalau misalnya ijazah Jokowi dinyatakan palsu. Maka yang lain jadi palsu semua, apalagi ijazahnya itu sudah digunakan para alumni untuk keperluan masing-masing.
"Itu akan mengkhawatirkan kehidupan sosial mereka. Karena bisa saja nanti tetangganya menggugat kalau ijazahnya palsu," kata dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi
-
Pilih Salat Ied di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Wapres Gibran Kurban Sapi Berat 1 Ton