SuaraSurakarta.id - Mantan bos PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim kurator PT Sritex pun ikut menanggapi kasus tersebut. Tim kurator menyebut kalau sampai saat ini belum menemui hambatan.
"Sampai saat ini proses pemberesan terhadap aset Sritex belum menemui hambatan atas adanya proses hukum pidana tersebut," terang salah satu tim kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah, Minggu (25/5/2025).
Denny menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung terhadap eks komisaris utama Sritex.
"Tentu kami selaku tim kurator sangat menghargai proses hukum tersebut," kata dia.
Denny menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi jauh sebelum kepailitan PT Sritex. Kalau dicermati beberapa bank yang terlibat juga telah mengajukan tagihannya dan diterima oleh tim kurator.
"Itu terjadi jauh sebelum kepailitan PT Sritex. Apabila kita cermati beberapa bank yang terlibat juga telah mengajukan tagihannya dan diterima oleh tim kurator, sehingga tercatat sebagai kreditur di proses kepailitan ini," ungkap dia.
Denny mengatakan saat ini tim kurator masih fokus dalam mengawal penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Jika telah selesai maka akan segera melakukan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Untuk proses lelang akan dimulai dari lelang harga bergerak berupa stok, bahan baku kendaraan dan lain-lain terlebih dahulu. Diestimasikan akan dimulai Juli nanti, kemudian diikuti lelang bangunan atau pabrik beserta mesin secara paket pada September-Oktober," paparnya.
Baca Juga: Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo, Ini Komentar Tetangga
Denny menambahkan dalam proses kepailitan ini, tim kurator mohon dukungan para kreditur yang berkepentingan.
Ini agar segera bisa menjual harta pailit dan juga banyak investor yang tertarik membeli aset Sritex, sehingga dapat segera membagikan harta pailit kepada para kreditur.
"Tentu hal ini sudah sangat dinanti apabila kreditur preveren seperti eks karyawan yang berjumlah ribuan, tagihan listrik, pajak, kreditur separatis dari perbankan, dan tagihan konkuren dari perbankan para suplayer," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto.
Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah.
"Betul," kata Febrie, lewat pesan Whatsapp, Rabu (21/5/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa