Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Mei 2025 | 20:29 WIB
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo saat menjawab pertanyaan awak media di Mapolresta Solo. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Namun, pihaknya belum dapat menyebutkan jumlah pasti karena masih menunggu data valid dari pihak koperasi yang saat ini tengah diselidiki.

"Berkaitan dengan OJK datang ke sini karena kegiatan pengawasan keuangan yang dibarengi dengan Polda Jateng terkait dengan kedua kasus tersebut. Kami terus dalami kasus ini hingga menemukan titik terang," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah korban, termasuk warga Boyolali dan Grobogan juga mengaku meminjam uang ke bank dengan menjaminkan sertifikat rumah demi bisa mengikuti program investasi di Koperasi Bahana Lintas Nusantara.

Para nasabah pun akhirnya justru terjebak dalam lilitan utang tanpa kepastian pengembalian modal.

Baca Juga: Juru Parkir Liar di Masjid Raya Sheikh Zayed, Dua Remaja Diamankan Tim Resmob

"Saya bingung, karena cicilan ke bank tetap berjalan. Tapi uang dari koperasi sudah tidak masuk sejak Maret. Bahkan sudah mulai ada penagihan dari pihak bank," ungkap Siswanto.

Siswanto juga mengaku telah melaporkan Ketua Koperasi BLN, KPA Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro ke Polresta Solo, setelah upaya somasi pada 24 April 2025 tak direspons.

Sebelumnya, korban lain, Dwi Priatmoko, juga mengaku terjebak setelah tergiur skema investasi bertajuk Sipintar yang menjanjikan pengembalian dana dua kali lipat dalam waktu 24 bulan.

"Saya setor Rp 100 juta, dijanjikan kembali Rp 200 juta. Baru tiga kali dapat transfer, programnya diganti sepihak," ujar Dwi.

Bahkan, Dwi nekat menggadaikan SK pensiun untuk menambah setoran hingga Rp 150 juta.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Periksa 31 Saksi

Apa Itu Investasi Bodong?

Load More