SuaraSurakarta.id - Tim advokasi korban PHK PT Sritex Sukoharjo dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng meminta kepada kurator PT Sritex untuk memenuhi hak-hak karyawan yang di PHK.
Besaran tagihan hak-hak karyawan itu dengan besaran Rp 337 miliar, jumlah tersebut berasal dari 8.475 karyawan yang di PHK.
Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex, Mahasin Rohman mengatakan tim advokasi hari ini sudah menemui kurator di Solo untuk meminta hak-hak pekerja agar segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hari ini kami menemui kurator, kami selaku perwakilan dari temen-temen pekerja yang tergabung di dalam DPD KSPSI Jateng meminta agar hak pekerja yang ada di PT Sritex eks karyawan yang sudah di PHK ini segera terpenuhi haknya," terangnya saat ditemui, Senin (19/5/2024).
Baca Juga: Tinjau Pengurusan JKP di Pabrik Sritex Grup, Ini Temuan Menaker Yassierli
Mahasin menjelaskan ada empat hak yang harus dipenuhi oleh kurator untuk eks karyawan Sritex. Empat hak yang yang diajukan itu adalah, perhitungan uang pesangon.
"Perhitungan tadi jumlahnya tagihan tadi sekitar Rp 311 miliar," ungkap dia.
Lalu penghitungan uang THR tahun 2025, karena ada hari raya kemarin yang sampai hari ini juga belum dibayarkan itu jumlahnya Rp 24 miliar.
"Itu kewajiban dari perusahaan untuk memberikan hak THR, karena ini sudah kondisinya di di kurator maka mengkomunikasikan menemui kurator untuk pemenuhan tersebut," katanya
Berikutnya ada uang pemotongan gaji dari karyawan sejumlah 8.475 orang, itu ada pemotongan uang gaji di bulan Februari 2025.
Baca Juga: Tinjau Penandatanganan Kontrak Kembali Buruh Eks PT Sritex, Ini Kata Menaker
Pemotongan tersebut ada beberapa item, yaitu ada uang simpanan wajib di koperasi, ada tagihan pembayaran utang di bank dan juga ada tagihan di koperasi sendiri, pinjaman.
"Yang mana uang-uang tersebut sudah dipotong oleh perol (tim yang pemotong gaji) dari setiap karyawan yang jumlahnya keseluruhan sekitar ada Rp 386 juta. Ada yang sejumlah RP 558 juta, itu gabungan dari potongan uang gaji untuk potongan yang ada di koperasi," sambung dia.
Selanjutnya juga ada pemotongan gaji dari Setiap karyawan di bulan Februari 2025 untuk pembayaran BPJS ketenagakerjaan. Uang tersebut sudah dipotong oleh perol tapi tidak terbayarkan BPJS.
"Maka itu menjadi tagihan kami untuk minta dipenuhi oleh kurator," katanya.
Kurator Kooperatif
Mahasin mengatakan itu semua sudah disampaikan ke kurator dan kurator cukup kooperatif. Bahkan akan segera dibantu untuk diselesaikan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Fenomena Baru Gaya Hidup Digital: Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang!
-
Polres Sukoharjo Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Sita Sabu 0,28 Gram, Ini Kronologinya
-
Buruan Ambil! 3 Link DANA Kaget untuk Tambahan Uang Belanja
-
Kader PDIP Solo Deklarasikan Dukung Megawati Tetap Jadi Ketua Umum
-
Cerita Driver Ojol Ungkap Penghasilan: Dulu Rp 500 Ribu Per Hari, Sekarang Babak-belur