Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Mei 2025 | 16:28 WIB
Tim advokat eks karyawan PT Sritex yang di PHK saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (19/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

"Ada lagi yang yang masih kami pertanyakan dan sebenarnya kami kurang pas atau kecewa lah, karena kami pinginnya untuk segera dibayar, dipenuhi. Namun saat ini ada kondisi bahwa terhadap aset itu sebagian disewakan, inilah yang kami sebetulnya kurang kurang berkenan. Karena pinginnya kita agar segera diselesaikan saja dijual dan diselesaikan untuk bangunan seperti ini," papar dia.

Kalau sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lanjut dia, khusus berkaitan dengan tenaga kerja eks karyawan itu kan wajib untuk didahulukan pembayarannya di samping ada kreditur yang lain.

"Ini menjadi kewajiban yang diutamakan di preferen kami sesuai undang-undang yang bagus seperti ini. Makanya tadi kami sampaikan ke pak kuratornya, dari situ Alhamdulillah beliau cukup bagus cukup mengakomodir apa yang kita ajukan hari ini," imbuhnya.

Sementara itu Kuasa Hukum eks karyawan Sritex lainnya, Asnawi mengatakan total jumlah tagihan itu ada Rp 337 miliar.

Baca Juga: Tinjau Pengurusan JKP di Pabrik Sritex Grup, Ini Temuan Menaker Yassierli

"Progres dari kurator memang saat sekarang yang ada baru disewakan, kemudian dalam bulan Juni nanti ini sudah akan dilakukan diajukan appraisal terhadap barang-barang yang bergerak, informasinya begitu. Harapan kita memang dari setelah dilakukan penjualan dari barang-barang yang bergerak harapan kita supaya tetap bekerja atau karyawan ini segera terealisasikan untuk dibayarkan hak-haknya," tandas dia.

Asnawi menambahkan ada tenggang waktu yang diberikan kepada kurator untuk bisa membayarkan hak-hak karyawan.

"Sudah ada time linenya, bulan ini, bulan ini, jadi sudah ada time line dari masing-masing kegiatan. Waktunya kapan, saya kita belum bisa disampaikan," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Tinjau Penandatanganan Kontrak Kembali Buruh Eks PT Sritex, Ini Kata Menaker

Load More