Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 Mei 2025 | 21:58 WIB
Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq (tengah) tersandung kasus hukum terkait dugaan pelecehan. [Suara.com/Ari Welianto]

"Hal ini dimulai dari adanya ulasan atau postingan di Medsos yang bagi korban merasa pencemaran, diserang kehormatannya, hujatan serta penghasutan. Berkaitan dengan itu, sehingga ini kami kategorikan penanganan melalui UU ITE," jelas Prastiyo.

Lebih lanjut, Prastiyo menjelaskan, pihaknya akan melakukan serangkaian tahapan penyelidikan, termasuk mengumpulkan bukti-bukti digital, mempelajari konten media sosial terlapor, serta meminta keterangan ahli.

Baik ahli tata bahasa untuk menganalisis kata-kata yang dianggap menyakitkan bagi korban, maupun ahli forensik digital untuk memastikan keabsahan akun-akun yang terlibat.

Terkait informasi bahwa aduan serupa pernah dilakukan di Polda Jawa Tengah, pihaknya akan mempelajari hal tersebut.

Baca Juga: Temui Kasmudjo, Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum Soal Dugaan Ijazah Palsu

"Kita akan cek, apakah betul yang bersangkutan sudah pernah melaporkan hal tersebut ke pihak satuan atas. Kami masih fokus pada aduan yang masuk," pungkasnya.

Load More