Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 14 Mei 2025 | 22:15 WIB
Presiden ke-7 RI, Jokowi . [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

YB Irpan menjelaskan pada mediasi lanjutan pekan depan maka tergugat satu tidak perlu lagi untuk hadir menghadap mediator.

Namun untuk tergugat dua, tiga dan empat tetap diminta untuk hadir menghadap mediator.

"Mediasi pekan depan kami tidak perlu lagi menghadap mediator, kalau yang lainnya masih. Karena masih ada hal-hal yang perlu dilakukan pembahasan bersama-sama penggugat dan mediator," ungkap dia.

YB Irpan menegaskan tergugat satu tidak akan pernah memenuhi tuntutan penggugat. Bahkan akan memberikan kesempatan leluasa di dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya penggugat mampu membuktikan dalil gugatannya yang menduga bahwa ijazah Jokowi palsu.

Baca Juga: Tanggapi Viral Meme Mahasiswi ITB, Jokowi: Keblabasan, Kebangetan!

"Jadi kami betul-betul sebagai kuasa hukum tergugat satu yang baik hati, karena mau memberi kesempatan secara leluasa kepada penggugat untuk membuktikan atas kebenaran dari gugatannya bahwa ijazah palsu tersebut akan dibuktikan di persidangan," paparnya.

YB Irpan mengatakan tergugat satu sudah menutup pintu untuk damai. Karena punya keyakinan bahwa atas keabsahan ijazah Jokowi sudah terkonfirmasi dengan adanya penjelasan baik dari UGM maupun SMA 6.

Kontributor : Ari Welianto

Load More