Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 12 Mei 2025 | 15:39 WIB
Wali Kota Solo Respati Ardi usai bertemu Presiden ke-7 Jokowi. (Suara.com/Ari Welianto)

“Melihat contoh di Surabaya waktu Wakil Wali Kota Cak Armuji viral karena menangani kasus penahanan ijazah, itu menjadi pengingat bagi kami. Di Solo, perusahaan yang masih menahan ijazah akan kami tindak tegas,” ujar Respati.

Ia menegaskan, larangan penahanan ijazah sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, perusahaan dilarang keras menahan dokumen pribadi milik karyawan sebagai bentuk jaminan kerja.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Blusukan Kampung Mojo, Wali Kota Solo Dapati Saluran Air Penuh Limbah, Begini Responnya

Load More