Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 06 Mei 2025 | 16:04 WIB
Polres Sragen mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru agama sekolah dasar (SD). [Dok Humas Polres Sragen]

SuaraSurakarta.id - Warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen digemparkan dengan aksi pencabulan yang dilakukan seorang guru agama sekolah dasar (SD).

Pelaku merupakan guru agama di SD Negeri berinisial WAN (25) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sragen.

Ironisnya, korbannya merupakan siswi SD Kelas 2 dan masih berusia 8 tahun. Aksi yang dilakukan pada korban sampai 21 kali.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban inisial AB (8), mengalami pelecehan berulang oleh pelaku.

Baca Juga: Janji Manis Investasi Bodong, Lurah di Sragen Kehilangan Rp 200 Juta

Perbuatan bejat ini diduga dilakukan berulang kali sejak 2024 di ruang kelas selama pelajaran agama.

"Modus pelaku yakni mendekati korban di bangkunya saat mengerjakan LKS. Pelaku meminta korban memegang alat kelamin pelaku di ruang kelas," kata AKBP Petrus kepada awak media, Selasa (6/5/2025).

"Perbuatan serupa berulang lebih dari 20 kali, khususnya pada hari Selasa saat pelajaran agama," tambah dia.

Aksi tersebut dilakukan tersangka saat korban mengerjakan soal di ruang kelas 2, pelaku mendekati korban.

Lalu pelaku duduk di sampingnya, dan memaksa tangan korban memegang kemaluannya. Ia bahkan membuka resleting celananya dan memasukkan tangan korban untuk memegang alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan.

Baca Juga: Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk

"Tindakannya sampai pelaku ejakulasi," ujarnya.

Petrus memaparkan, puncak aksi bejat itu terjadi 29 April lalu, saat pelaku kembali mencoba perbuatan serupa.

Namun upaya pencabulan pada korban ke 22 gagal lantaran korban berteriak ketakutan.

"Korban sudah bercerita pada kakaknya yang berusia 19 tahun, jika ada kejadian lagi untuk berteriak," terang Kapolres.

Sehingga kondisi yang menimpa korban dilaporkan pihak keluarga. Kemudian pada 30 April atas dugaan tindak pidana pencabulan, pelaku dimintai keterangan dan ditangkap.

Polisi langsung memeriksa pelapor, korban, saksi, dan mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah korban. Setelah gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan pada hari yang sama.

Dia menyampaikan pelaku diduga karena ketertarikan terhadap korban, memanfaatkan posisinya sebagai guru agama untuk mendekati dan melakukan perbuatan cabul.

"Selain itu, pelaku terpengaruh video porno. Pihak polisi masih mendalami kemungkinan ada korban lainnya," paparnya.

Kapolres Sragen menegaskan , pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah oleh UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman berat. ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun

Sementara, tersangka mengaku memanfaatkan korban karena penurut. Sebenarnya ada 8 siswi dalam kelas yang diajarnya.

"Karena dia penurut, waktu tangannya saya tarik, kejadian pertama kali tidak menjerit," ujar pelaku.

Tahun lalu, Polres Sragen juga menangkap S (55), seorang ustaz atau guru ngaji di sebuah desa di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

Ustaz itu diduga melakukan pencabulan terhadap eks santriwatinya, V (16), yang masih anak di bawah umur.

Video S sedang diarak warga desa setelah digerebek seusai melakukan tindakan tidak terpuji terhadap santrinya itu sempat viral di media sosial (medsos), pada Selasa, 10 September 2024.

Tak terima dengan perbuatan S kepada V, pihak keluarga pun melaporkan S kepada polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Diketahui V pernah menjadi murid mengaji S. Ketika SMP, V sudah tidak lagi belajar mengaji dari S. Namun, komunikasi keduanya berlanjut melalui WhatsApp.

S bahkan sering memberi semangat belajar kepada V. Pada saat ini V sudah duduk di bangku kelas XI SMK di wilayah Sragen.

Load More