SuaraSurakarta.id - Sidang kasus dugaan investasi dan arisan bodong dengan terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aquena kembali digelar di Pengadilan Ngeri (PN) Karanganyar pada Jumat (2/5/202) lalu.
Dalam sidang tersebut, tiga saksi yakni Lala, Evy, dan Tyas warga Colomadu memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.
Dalam kesaksiannya, Lala menceritakan awal mula dirinya terjerat dalam investasi bodong sekitar pertengahan tahun 2023. Lala bahkan dikenalkan dengan pengelola usaha tersebut melalui grup WhatsApp.
Meskipun tidak mengenal Putri Santi Astuti secara pribadi, Lala mengaku tertarik dengan janji keuntungan fantastis.
Saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nasri SH MH, Lala bercerita awal mula ikut investasi yang dikelola terdakwa.
Waktu itu, sekitar pertengahan tahun 2023, Lala yang sebetulnya tidak kenal secara pribadi dengan Putri Aqueena merasa tertarik setelah dijanjikan keuntungan 1 persen sehari.
Biar tidak dinilai fiktif, terdakwa memperlihatkan sejumlah usaha yang dikelolanya seperti toko ponsel dan lainnya yang saat itu sedang membutuhkan tambahan modal.
Korban yang tinggal di Colomadu itu mulai tertarik ketika para sosialita kenalan Lala ternyata sudah ikut arisan dan investasi yang di kelola terdakwa.
Lala pun akhirnya tertarik dan mentransfer uang investasi ke terdakwa dari mulai Rp 50 juta sampai Rp 150 juta beberapa kali dan terakhir sekitar akhir September 2023 sebesar Rp 200 juta yang merupakan uang hasil memperoleh arisan online yang disetor menjadi uang investasi ke Putri Aqueena.
Baca Juga: Liga 4 Nasional: Pesta Gol di Laga Perdana, Pelatih Persika Karanganyar Ogah Jemawa
"Semuanya ada bukti transfer dan bukti percakapan Wattshap antara saya dengan terdakwa Putri," kata dia seraya dipersilahkan memperlihatkan bukti transfer uang dan bukti percakapan di WA di depan sidang yang disaksikan para hakim, jaksa, pengacara terdakwa dan terdakwa sendiri, Senin (5/5/2025).
Yang jelas uang sudah dikirim meski Lala juga tidak tahu apakah uang itu untuk investasi dan dikirim ke orang yang mengelola usaha milik Putri tersebut. Dari foto dan video kegiatan terdakwa memang memperlihatkan terdakwa memiliki kekayaan yang banyak.
Dalam perkara ini, menurut pengakuan Lala, dia sudah rugi Rp 700 juta dari uang untuk investasi dan arisan yang belum sekalipun dinikmati hasilnya. Saat bertemu beberapa kali dengan terdakwa dan diperoleh cerita usahanya agak tersendat, dan arisan online banyak zonker (sudah memperoleh arisan tapi kabur tidak mau membayar lagi), Lala juga maklum.
Hal senada dikemukakan Evy dan Tyas yang keduanya ikut investasi sekitar Rp 100 juta masing – masing. Kenapa tidak sebesar Lala, karena terdakwa memang mengejar peserta yang memiliki kekayaan berlebih seperti Lala.
Baru setelah sadar investasi itu bodong dan arisan juga fiktif, Lala, Evy, dan Tyas berupaya menemui Putri Aqueena.
Dan yang membuat para korban semakin jengkel karena Putri ketika dicari kerap menghilang dan banyak berkilah. Rumahnya yang di Juwiring, Klaten juga dikelilingi CCTV dan sulit ditemui, sehingga perkara ini dilaporkan ke Polres Karanganyar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan