Ronald Seger Prabowo
Senin, 05 Mei 2025 | 15:18 WIB
Kuasa hukum korban Asri Purwati menyerahkan surat terbuka kepada majelis hakim dalam kasus investasi bodong, Senin (24/3/2025). [Jatengnews.id/Iwan]

Lala, Evy dan Tyas yang didampingi pengacaranya Asri Purwanti mengatakan, targetnya terdakwa dihukum berat sesuai perbuatannya, dan setelah itu mereka akan mengajukan tuntutan perdata untuk bisa mendapatkan uangnya yang dibawa terdakwa dapat kembali ke para korban.

"Kami tahu terdakwa masih menyimpan uang dan kekayaan yang banyak, malah sesumbar siap diperkarakan dan tidak akan mengembalikan uang kepada korban.Ya kami berharap uang kami kembali. Dia terlihat tidak menyesali perbuatannya, biasa saja," kata Lala dengan nada kesal.

Load More