SuaraSurakarta.id - Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal, Satuan Samapta Polresta Solo melaksanakan operasi pekat.
Operasi tersebut dilakukan di salah satu cafe atau tempat hiburan malam yang ada wilayah Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Sabtu (3/4/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, disela memimpin kegiatan operasi tersebut mengatakan bahwa penindakan tersebut berawal informasi yang diterima dari masyarakat, diketahui adanya penjual miras.
Selanjutnya saya bersama Tim Sparta Sat Samapta langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengecekan pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 23.00 WIB di salah satu cafe diwilayah Laweyan yang dikelola oleh seorang warga Balikpapan berinisial TNS (27).
Hasilnya, aparat menemukan 553 botol minuman keras berbagai merk tanpa ijin.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal," kata Kompol Arfian mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Minggu (4/5/2025).
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah kota Surakarta.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban," imbuhnya.
Baca Juga: Persis Solo vs Persita Tangerang,525 Personel Gabungan Dikerahkan
Operasi Pekat ini merupakan salah satu langkah nyata Polresta Surakarta dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Polresta Surakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi serupa guna memberantas peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Solo.
Sebelumnya, Polresta Solo musnahkan barang bukti yang didapat selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) maupun Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berupa 1.512 liter ciu, 279 botol miras (minuman keras-red) dan 300 knalpot brong yang tidak sesuai standar.
Di lain sisi, ia menyebut angka kriminalitas yang diwaspadai mengalami penurunan hingga 50 persen pada tahun ini dengan adanya Operasi Pekat dan KRYD.
“Kriminalitas yang diwaspadai di tahun ini mengalami penurunan, sekitar 50 persen. KRYD atau Pekat ini dapat menurunkan tingkat kriminalitas, tetapi yang perlu diantisipasi utamanya kegiatan dengan lalu lintas, safety,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!
-
Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian
-
Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya
-
Akademisi: Bupati Hamenang Tunjukkan Komitmen Bela Nasabah BKK Klaten