Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 28 April 2025 | 16:17 WIB
Petugas sedang membongkar bangunan liar di Jalan Tentara Pelajar Solo, Senin (28/4/2025).[Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Puluhan bangunan liar di Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dibongkar oleh petugas gabungan di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Senin (28/4/2025).

Bangunan liar permanen dan semi permanen tersebut dibongkar karena berada di atas saluran air yang mengalir ke aliran Kali Anyar.

Pantauan di lapangan, bangunan liar tersebut dibongkar menggunakan alat berat backhoe. Petugas dan warga yang terdampak juga ikut membongkar sendiri.

"Bangunan yang dibongkar ini hampir keselurahan di atas saluran air. Harusnya di atas saluran air itu bebas tidak ada bangunan," kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Solo, Sapto Budi Santoso saat ditemui, Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Nekat Bawa Miras di Konser Iwan Fals, Puluhan Penonton Diciduk Polisi

Sapto menjelaskan adanya bangunan di atas saluran drainase ini akan berpengaruh saat pembersihan walet atau kotoran yang ada.

Petugas sedang membongkar bangunan liar di Jalan Tentara Pelajar Solo, Senin (28/4/2025).[Suara.com/Ari Welianto]

Karena kalau sudah tertutup tidak tahu kondisi saluran airnya seperti apa, akan menyulitkan petugas untuk mengecek.

"Saluran air inikan alirannya menuju ke Kali Anyar. Jangan sampai hilirnya ini akan menimpa limpahan air yang tidak tertampung dan akhirnya menyebabkan banjir," ungkap dia.

Menurutnya ada sekitar 50 an bangunan liar yang berdiri di atas saluran air. Itu ada bangunan permanen, ada juga semi permanen seperti kanopi di atasnya dan buat parkir, hunian hingga sebagai tempat usaha.

"Itu hampir 50-an bangunan liar yang berdiri baik permanen maupun semi permanen. Jadi itu yang dibongkar, kita juga tidak asal bongkar tapi kita teliti dulu aturan yang ada," sambungnya.

Baca Juga: Persis Solo vs Persita Tangerang,525 Personel Gabungan Dikerahkan

"Itu sudah lama, ada juga yang sudah turun temurun dari orang tua," lanjut Sapto.

Sapto mengatakan dalam pembongkaran ini sempat ada penolakan dari warga. Tapi setelah dilakukan sosialisasi dan penjelasan terkait masalah ini, sehingga meraka paham dan minta ada yang bongkar sendiri.

"Alhamdulillah, yang namanya kita melakukan penertiban itu mestinya ada. Tapi begitu kita sampaikan hal-hal yang benar kepada warga dan bisa diterima," kata dia.

Untuk sosialisasi, lanjut dia, sudah dilakukan sebelum bulan ramadan kemarin. Kemudian disepakati untuk pembongkaran dilakukan saat ini.

Petugas sedang membongkar bangunan liar di Jalan Tentara Pelajar Solo, Senin (28/4/2025).[Suara.com/Ari Welianto]

"Sosialisasi sebelum puasa sudah kita lakukan, kemudian deadline waktu sampai 14 April. Maksimal mau dilakukan pembongkaran sendiri, monggo tapi itu diberi waktu sampai seminggu," jelasnya.

Sementara itu salah satu warga yang terkena, Bayu Pratama mengatakan tidak ada masalah bangunannya dibongkar.

"Tidak keberatan. Memang ada di atas saluran drainase dan bukan miliknya juga. Ini sudah tiga tahun," papar dia.

Bayu menambahkan sudah ada sosialisasi sebelum puasa kemarin dan dilakukan sekali. Ini tadi dibongkar sama petugas sama ada tukang sendiri.

"Sosialisasi hanya sekali saja sebelum puasa. Harapannya ada perbaikan drainase lagi di Jalan Tentara Pelajar ini. Karena kalau hujan sering ada genangan," pungkas RT 05 RW 21 Kelurahan Gilingan ini.

Sementara Kepala DPUPR Solo Nur Basuki membenarkan adanya koordinasi dengan Satpol PP perihal penggunaan alat berat dalam upaya penegakan Perda.

"Memang ada permintaan dari Satpol PP untuk pengerahan alat berat dalam kegiatan itu. Senin nanti kita damping untuk pembongkaran bangunan liar yang ada di atas drainasenya dan upaya pembersihan sisa material yang dibongkar," ujar Nur Basuki.

Bangunan liar merupakan sebuah bangunan yang dibangun oleh perorangan pada lahan yang tidak seharusnya.

Contohnya seperti di pinggiran sungai dan rel kereta api, di bawah kolong jembatan, ataupun melakukan pembangunan tanpa izin. Hal ini sudah pasti memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

Kontributor : Ari Welianto

Load More