SuaraSurakarta.id - Guru Besar Universitas Sebelah Maret (UNS) Solo, Prof Dr Adi Sulistiyono SH.MA ditunjuk sebagai mediator dalam kasus gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Prof Adi mengaku dihubungi langsung oleh penggugat Muhammad Taufiq dan salah satu tergugat kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Kamis (24/4/2025).
"Dua-duanya menghubungi saya, saya bersedia atau tidak. Ketika saya sudah bersedia lalu diajukan ke hakim untuk ditetapkan sebagai mediatornya, yang pertama menghubungi itu Mas Taufiq, lalu Mas YB Irpan," ujarnya saat ditemui, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya dari Pengadilan Negeri (PN) Solo juga sudah melayangkan surat untuk berkas administrasi. Mereka cukup cepat, begitu penetapan pengadilan kemudian mereka langsung mengirim ke dirinya.
"Mungkin dalam waktu sebelum sidang mediasi pekan depan, saya minta tempatnya di sana (PN) biar kelihatan resmi. Sehari sebelum sidang saya akan koordinasi dengan pengadilan dulu," ungkapnya.
Prof Adi mengatakan kasus ijazah palsu merupakan kasus yang pertama akan ditanganinya.
Biasanya itu menangani kasus-kasus seperti sengketa perbankan asuransi dengan nasabah, jasa keuangan hingga mall praktek.
"Kalau mediator baru pertama kali untuk kasus ijazah palsu," kata dia.
Ketika ditanya alasan bersedia mau jadi mediator kasus gugatan ijazah, Prof Adi menyebut karena memang profesinya sebagai mediator.
Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
"Karena memang saya profesinya mediator. Sudah sejak lama saya memang menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi. Cuma kalau mediasi, kita kan tidak bisa publish, umumkan sehingga silent," ungkapnya.
"Untuk mediasi (ijazah palsu) besok itu juga tertutup," lanjutnya.
Prof Adi mengaku tidak ada persiapan khusus menjadi mediator kasus ijazah palsu. Karena sebagai mediator itu soal terbang, apalagi sudah sejak 2006 sebagai mediator.
"Kalau persiapan, mediator itu jam terbang. Saya sudah sejak 2006 sebagai mediator dalam berbagai kasus," sambung dia.
Ketika disinggung kalau kasus ini melibatkan Jokowi, Prof Adi menyebut tidak masalah. Karena sebagai mediator itu tidak memutuskan, kalau hakim itu memutus berdasarkan alat bukti.
"Kalau mediator hanya berdasarkan kesepakatan para pihak. Prosesnya kan para pihak, kita mengambil interseksi kepentingan para pihak kemudian saya akan memberikan proposal-proposal yang disetujui apa, seperti itu," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang
-
Perpecahan Keraton Surakarta: Peresmian Panggung Sangga Buwana Tanpa Kehadiran Sentana Penting
-
Dari Area Skatepark Solo, Lahir Atlet Skateboard Peraih Medali Emas di SEA Games
-
Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian