Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 April 2025 | 11:31 WIB
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. [Suara.com/Ari Welianto]

"Saya menyakini intuisi saya dari karakter Pak Jokowi, Pak Jokowi tidak akan pernah hadir. Kalau nanti ada persidangan yang mengatakan ijazah Pak Jokowi asli sudah dibuktikan itu adalah non sense," katanya.

Taufiq menjelaskan jika terjadi mediasi dan di peraturan nomor 1 tahun 2016 tidak bisa diwakilkan. Jadi mediasi itu harus dihadiri yang bersangkutan, prinsipal.

"Saya tegaskan perdamaian adalah perintah Undang-Undang jadi bukan keinginan saya selaki penggugat prinsipal atau teman-teman. Cuma untuk menjalankan UU itu yang harus hadir adalah Pak Jokowi sendiri, kalau dari UGM, ya rektornya, kalau KPU, ya ketua KPU, kalau SMAN 6, ya kepala sekolah," papar dia.

Taufiq menegaskan sebenarnya itu kalau Jokowi menunjukkan itu selesai. Tapi itu harus lewat proses verifikasi, apakah itu benar-benar ijazah asli atau tidak.

Baca Juga: Sidang Gugatan Soal Mobil Esemka dan Ijazah Jokowi Digelar Besok, Ini Agendanya

"Kalau saya harapannya bisa hadir secara lengkap begitu," tandas dia.

Diberitakan sebelummya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) resmi melayangkan gugatan ijazah palsu Jokowi.

Gugatan itu didaftarkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025) siang.

Koordinator Tim TIPU UGM, Muhammad Taufiq menjelaskan gugatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk KPU RI, SMAN 6 Kota Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Kami menggugat karena menemukan fakta bahwa ijazah SMA Pak Jokowi tercatat dari SMAN 6 Solo, padahal teman seangkatannya memiliki ijazah dari SMPP," kata Taufiq kepada awak media.

Baca Juga: Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ternyata Tersangka Pemalsuan Dokumen

Dia memaparkan, SMA Negeri 6 Solo turut menjadi tergugat karena klaim mereka atas kelulusan Jokowi.

Load More