Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 April 2025 | 11:31 WIB
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. [Suara.com/Ari Welianto]

Diberitakan sebelummya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) resmi melayangkan gugatan ijazah palsu Jokowi.

Gugatan itu didaftarkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025) siang.

Koordinator Tim TIPU UGM, Muhammad Taufiq menjelaskan gugatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk KPU RI, SMAN 6 Kota Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Kami menggugat karena menemukan fakta bahwa ijazah SMA Pak Jokowi tercatat dari SMAN 6 Solo, padahal teman seangkatannya memiliki ijazah dari SMPP," kata Taufiq kepada awak media.

Baca Juga: Sidang Gugatan Soal Mobil Esemka dan Ijazah Jokowi Digelar Besok, Ini Agendanya

Dia memaparkan, SMA Negeri 6 Solo turut menjadi tergugat karena klaim mereka atas kelulusan Jokowi.

Sementara itu, KPU RI dinilai kurang cermat dalam memverifikasi data pencalonan, hanya berdasar pada fotokopi legalisir. UGM juga digugat karena mengeluarkan ijazah sarjana kepada seseorang yang ijazah SMA-nya diragukan.

Tak hanya itu, Taufiq juga menyoroti penurunan marwah UGM, yang sebelumnya dikenal tegas dalam kasus plagiarisme.

"Dulu UGM mulia, sekarang kami pertanyakan mengapa memberikan gelar kepada Pak Jokowi," ujarnya.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ternyata Tersangka Pemalsuan Dokumen

Load More