SuaraSurakarta.id - Sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka dan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).
Kuasa hukum Presiden ke-7 Jokowi, YB Irpan pun akan bicara mengenai rencana sidang perdana besok. Persiapan pun sudah dilakukan dan tidak ada masalah.
YB Irpan menyebut kalau agenda sidang perdana itu sebatas untuk memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh kuasa hukum para pihak.
"Dengan sendirinya persiapan yang kami lakukan ya sebatas mempersiapkan berita acara sumpah dan dokumen-dokumen terkait lainnya terutama surat kuasa khusus. Itu saja," terangnya saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).
YB Irpan mengaku juga mendapat mandat dari Jokowi menjadi kuasa hukum dalam gugatan ijazah yang dilakukan oleh pengacara asal Solo M.Taufiq.
Ia pun sudah merapat dan bertemu Jokowi di Jakarta, sehingga dalam sidang perdana besok akan menanggani dua kasus.
"Dalam hal ini yang semula sebatas kuasa yang diberikan kepada saya mengenai gugatan wanprestasi soal mobil Esemka. Ternyata ada lagi gugatan yang diajukan oleh bapak M. Taufiq soal adanya gugatan ijazah palsu. Hari ini saya merapat ke Jakarta untuk menerima surat kuasa dari Pak Jokowi mengenai perkara Nomor 99 itu juga," jelas dia.
Ketika ditanya apakah Jokowi akan hadir di sidang perdana, Irpan menyebut belum tahu.
"Sementara tadi saya belum matur, tapi yang jelas secara normatif oleh karena bapak sudah memberikan kuasa kepada saya, itu cukup saya wakili. Tapi semisal bapak longgar, ya sah-sah saja dan itu dimungkinkan tapi nampaknya bapak banyak sibuk di Jakarta," ungkapnya.
Baca Juga: Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
Dalam sidang perdana besok, lanjut dia, belum akan membawa bukti-bukti. Pembuktian itu masih panjang prosesnya, karena untuk sidang perdana masih sebatas memastikan kelengkapan berkas itu sah atau tidak sehingga berhak mewakili atau tidak.
Kalau sudah lengkap kemudian mereka diwajibkan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi dulu. Kalau mediasi dead lock baru ada pembuktian.
"Untuk pembuktian masih panjang prosesnya. Karena sidang pertama baru sebatas memastikan kelengkapan berkas saja," sambung dia.
Dalam gugatan soal ijazah palsu, pihak SMA 6 Solo juga ditarik sebagai tergugat demikian juga Fakultas Kehutanan UGM.
"Soal itu saya baru mempelajari, mencermati terhadap materi gugatan. Mungkin besok ketika sidang pertama baru bisa menyampaikan. Yang penting terkait gugatan berkenaan dengan dugaan ijazah palsu oleh Pak Taufiq, hari ini secara resmi saya telah menerima kuasa dari Pak Jokowi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara asal Solo YB Irpan, ditunjuk menjadi kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus gugatan wanprestasi Mobil Esemka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Gibran Kirim Bunga Ulang Tahun Megawati, PSI: Simbol Politik Persaudaraan
-
Bakal Hadiri Rakernas PSI, Jokowi Datang Sebagai Kader?
-
Wapres Gibran hingga PB XIV Hangabehi Hadiri Upacara Tingalan Jumenengan Dalem KGPAA Mangkunegoro X
-
Kronologi Peristiwa Tabrak Lari di Jongke Solo: Percobaan Penculikan Berujung Ricuh dan Viral
-
Atap Nyaris Ambrol hingga Disangga Pakai Bambu, Siswa SDN di Boyolali Ngungsi untuk KBM