SuaraSurakarta.id - Sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka dan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).
Kuasa hukum Presiden ke-7 Jokowi, YB Irpan pun akan bicara mengenai rencana sidang perdana besok. Persiapan pun sudah dilakukan dan tidak ada masalah.
YB Irpan menyebut kalau agenda sidang perdana itu sebatas untuk memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh kuasa hukum para pihak.
"Dengan sendirinya persiapan yang kami lakukan ya sebatas mempersiapkan berita acara sumpah dan dokumen-dokumen terkait lainnya terutama surat kuasa khusus. Itu saja," terangnya saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).
YB Irpan mengaku juga mendapat mandat dari Jokowi menjadi kuasa hukum dalam gugatan ijazah yang dilakukan oleh pengacara asal Solo M.Taufiq.
Ia pun sudah merapat dan bertemu Jokowi di Jakarta, sehingga dalam sidang perdana besok akan menanggani dua kasus.
"Dalam hal ini yang semula sebatas kuasa yang diberikan kepada saya mengenai gugatan wanprestasi soal mobil Esemka. Ternyata ada lagi gugatan yang diajukan oleh bapak M. Taufiq soal adanya gugatan ijazah palsu. Hari ini saya merapat ke Jakarta untuk menerima surat kuasa dari Pak Jokowi mengenai perkara Nomor 99 itu juga," jelas dia.
Ketika ditanya apakah Jokowi akan hadir di sidang perdana, Irpan menyebut belum tahu.
"Sementara tadi saya belum matur, tapi yang jelas secara normatif oleh karena bapak sudah memberikan kuasa kepada saya, itu cukup saya wakili. Tapi semisal bapak longgar, ya sah-sah saja dan itu dimungkinkan tapi nampaknya bapak banyak sibuk di Jakarta," ungkapnya.
Baca Juga: Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
Dalam sidang perdana besok, lanjut dia, belum akan membawa bukti-bukti. Pembuktian itu masih panjang prosesnya, karena untuk sidang perdana masih sebatas memastikan kelengkapan berkas itu sah atau tidak sehingga berhak mewakili atau tidak.
Kalau sudah lengkap kemudian mereka diwajibkan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi dulu. Kalau mediasi dead lock baru ada pembuktian.
"Untuk pembuktian masih panjang prosesnya. Karena sidang pertama baru sebatas memastikan kelengkapan berkas saja," sambung dia.
Dalam gugatan soal ijazah palsu, pihak SMA 6 Solo juga ditarik sebagai tergugat demikian juga Fakultas Kehutanan UGM.
"Soal itu saya baru mempelajari, mencermati terhadap materi gugatan. Mungkin besok ketika sidang pertama baru bisa menyampaikan. Yang penting terkait gugatan berkenaan dengan dugaan ijazah palsu oleh Pak Taufiq, hari ini secara resmi saya telah menerima kuasa dari Pak Jokowi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara asal Solo YB Irpan, ditunjuk menjadi kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus gugatan wanprestasi Mobil Esemka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan
-
Satgas Pangan Polri 'Berjibaku' Menembus Tantangan Geografis demi Harga Beras Murah
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Jumat 12 Desember 2025, Cek Jam Keberangkatan dari Palur!
-
Miris! Kondisi Bangsal Pradonggo Keraton Kasunanan Surakarta sudah Disanggah Puluhan Bambu