SuaraSurakarta.id - Warga Sukoharjo dihebohkan dengan kasus dugaan penipuan administrasi pernikahan.
Adalah seorang perempuan berinisial EAP (23), warga Jetis, Sukoharjo, memberikan kesaksian dalam sidang kedua kasus dugaan penipuan administrasi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).
Dalam persidangan, EAP mengaku menjadi korban pemalsuan data oleh terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Mojolaban, Sukoharjo, yang dilakukan untuk menikahinya.
Di hadapan majelis hakim, EAP mengungkapkan, terdakwa mengaku sebagai PNS di BBWS dan lulusan Sarjana Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga: Polres Sukoharjo Tetapkan Tersangka Tabrakan KA Batara Kresna vs Mobil
"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," ungkap EAP kepada awak media, Selasa (22/4/2025).
EAP dan Ikhsan menikah pada 17 September 2021. Hubungan mereka berawal pada tahun 2020 ketika terdakwa rutin membeli es jus di tempat kerja EAP.
"Terdakwa hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali. Dari situ kami mulai saling mengenal," ungkap EAP.
Namun, EAP kemudian mengetahui bahwa Ikhsan telah menikah dan memiliki seorang anak. Ia mendapati bahwa semua dokumen administrasi pernikahan mereka, termasuk KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah UGM, ternyata palsu.
Kecurigaan EAP muncul saat terdakwa berpamitan bertugas ke Semarang. Selama menikah, EAP tidak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan.
Baca Juga: Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
Merasa ada yang janggal, EAP mencoba pisah KK untuk mengurus akta anak dan menelusuri data terdakwa melalui Disdukcapil Surakarta dan Sukoharjo.
Hasilnya, kartu keluarga (KK) yang dibawa Ikhsan terbukti palsu. Dalam dokumen asli, Ikhsan tercatat telah menikah dan memiliki seorang anak.
Setelah fakta ini terungkap, EAP mencari dan berhasil menemukan istri pertama terdakwa. EAP resmi batal nikah di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022 dengan status Pembatalan Nikah karena data palsu.
Setelah putusan keluar, EAP melaporkan terdakwa ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022.
Kasus pemalsuan data adalah tindakan ilegal yang melibatkan perubahan atau manipulasi data dengan tujuan untuk menipu atau memperoleh keuntungan.
Pemalsuan data dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pemalsuan dokumen resmi hingga rekayasa data penelitian.
Pemalsuan data merupakan tindak pidana yang diatur dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (untuk pemalsuan KTP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (untuk pemalsuan data elektronik), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk pemalsuan dokumen umum.
Sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelaku pemalsuan data bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat keparahan pelanggaran, mulai dari hukuman penjara hingga denda.
Contohnya, pelaku pemalsuan KTP-el bisa diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Sementara itu, pelaku pemalsuan data elektronik bisa diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Pemalsuan data dapat berdampak luas, mulai dari kerugian finansial, kerugian reputasi, hingga merugikan kepentingan umum. Oleh karena itu, tindakan pemalsuan data harus dihindari dan diatasi dengan serius.
Berikut beberapa contoh kasus pemalsuan data:
Pemalsuan dokumen kependudukan:
Pemalsuan KTP, ijazah, atau dokumen penting lainnya untuk tujuan yang tidak sah, seperti mendapatkan hak atau keuntungan tertentu.
Pemalsuan dokumen perizinan:
Pemalsuan izin usaha, izin lingkungan, atau dokumen perizinan lainnya untuk menghindari persyaratan atau memperoleh keuntungan ilegal.
Pemalsuan data dalam penelitian ilmiah:
Rekayasa data penelitian untuk mendapatkan hasil yang diinginkan atau memalsukan penelitian, seperti yang dilakukan oleh peneliti yang memanipulasi data untuk mendukung hipotesis tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi