SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan.
Keduanya diamankan pada Senin (14/4/2025) pukul 12.30 WIB di kawasan Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, Solo.
Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua pelaku berinisial NK (20), warga Semarang, dan DP (24), warga Ngawi, Jawa Timur, diduga melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswi bernama Arlika (20), warga Sragen.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta, yang menginformasikan adanya dua perempuan diamankan warga dan Babinsa setempat karena diduga melakukan penipuan," ungkap Kompol Arfian, Selasa (15/4/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi. Setibanya di lokasi, tim mendapati dua perempuan telah dikerumuni oleh massa
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku diduga telah menipu korban dengan modus menawarkan produk dan keanggotaan sebuah program e-commerce. Untuk bergabung, korban diminta membayar uang sebesar Rp17 juta.
Dari hasil interogasi awal, korban mengaku mengenal para pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku menawarkan seminar e-commerce dengan biaya pendaftaran Rp200 ribu.
Namun, setelah mendaftar, korban diharuskan membayar Rp17 juta untuk menjadi anggota penuh. Sebelum uang dibayarkan sepenuhnya, handphone korban disita sebagai jaminan oleh pelaku.
Baca Juga: Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
Merasa dirugikan dan tidak pernah melihat produk yang dijanjikan, korban akhirnya meminta bantuan teman dan warga sekitar untuk mengamankan kedua pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian meliputi dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu lembar surat perjanjian.
Kedua pelaku beserta korban kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke piket Reskrim guna proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Apa itu E-commerce?
Melansir laman Unpas.ac.id, E-commerce, atau perdagangan elektronik, adalah kegiatan jual beli atau transaksi yang dilakukan melalui media elektronik, terutama internet.
Ini melibatkan pertukaran produk atau layanan antara bisnis, konsumen, atau keduanya melalui platform seperti situs web, aplikasi seluler, atau pasar online.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan
-
Satgas Pangan Polri 'Berjibaku' Menembus Tantangan Geografis demi Harga Beras Murah
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Jumat 12 Desember 2025, Cek Jam Keberangkatan dari Palur!
-
Miris! Kondisi Bangsal Pradonggo Keraton Kasunanan Surakarta sudah Disanggah Puluhan Bambu