SuaraSurakarta.id - Pertamina memecat kru mobil tangki terkait kasus bbm oplosan dengan air di SPBU Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan investigasi secara internal dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) tercampur air tersebut.
Dari hasil investigasi tersebut didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh awak mobil tangki pengangkut BBM dan kelalaian petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada BBM di SPBU Trucuk.
Terkait hal itu, Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berupa pemecatan kepada awak mobil tangki berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Mega Korupsi Pertamina di Eranya, Jokowi Akui Kecolongan?
Selain itu, pihaknya juga memberhentikan operasional atau pembekuan SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai.
"Kami juga menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat," tegas Taufiq Kurniawan melansir ANTARA, Kamis (10/4/2025).
Selanjutnya, Pertamina Patra Niaga menyerahkan awak mobil tangki dan petugas SPBU yang terlibat dalam kasus itu kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.
Taufiq juga memastikan SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, bertanggung jawab menyelesaikan aduan dari 12 pemilik kendaraan yang terdampak kasus BBM tercampur air itu, berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan mengisi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax.
Di sisi lain, penyidik Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus BBM tercampur air di SPBU Kecamatan Trucuk yang viral di media sosial.
Baca Juga: Mengenal Tradisi Padusan di Desa Sidowayah Klaten: Air Suci Dua Umbul untuk Kemakmuran
Satreskrim pun telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Iptu Taufik Frida Mustofa.
"Saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial M dan kami tahan di Rutan Mapolres," kata dia melansir ANTARA, Kamis (10/4/2025).
Tersangka M dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Taufik mengatakan bahwa tersangka M merupakan sopir alat transportasi atau awak mobil tangki bahan bakar minyak (BBM).
"Dia sebagai sopir alat transportasi tersebut," ujarnya.
Mengenai kemungkinan penetapan tersangka lain, Taufik mengatakan penyidik masih mendalami beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus BBM tercampur air tersebut.
"Ini masih dalam pengembangan. Mohon doanya agar cepat tuntas semuanya," tambah Taufik.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami motif tersangka dalam kasus itu. "Intinya menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan diganti dengan air," kata Taufik.
Sebelumnya, sebuah mobil jenis Honda HRV juga mogok di Jalan Ir Soekarno Solo Baru, Sukoharjo karena BBM jenis Pertamax diduga terkontaminasi air viral di media sosial (medsos).
Pemilik mobil tersebut baru saja mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU Pucangsawit, Jebres, Kota Solo.
Dalam postingan di medsos tersebut akun Facebook (FB) John Arkhan Budi mempostingnya di grup Facebook INFO CEGATAN SOLO (ICS).
Akun tersebut mengupload video saat mobil tengah menguras filter bensinnya. Lalu terdapat tulisan dalam postingan tersebut.
"Hati hati kawan isi Pertamax di SPBU Pucang sawit...mobil saya HRV bisa mogok di tengah jalan area solo.baru..setelah isi Pertamax. Mati dan setelah di cek teknisi Honda solo baru..ternyata sebagian Pertamax yg saya isi di dalam.tangki mengandung air...ini bukti nya," tulis akun Facebook John Arkha Budi.
Berita Terkait
-
Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Ciptakan Multiplier Effect bagi UMKM dan Masyarakat Sekitar
-
Pertamina Dukung Pembalap Muda Berprestasi di Ajang Pertamina Mandalika Racing Series 2025
-
Sopir Truk BBM Jadi Tersangka dalam Kasus Pertalite Dicampur Air di SPBU Pertamina Klaten
-
Pertamina Hulu Energi Mewujudkan Asa dan Mimpi Sahabat Istimewa
-
Dukung Ketahanan Air Indonesia Emas 2045, Brantas Abipraya Jadi Inisiator KPBU Irigasi Pertama
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
Bawa 1 Paket Sabu di Pajang, Dua Warga Klaten Diamankan Polresta Solo
-
TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Pengadilan
-
Hadapi Gugatan Mobil Esemka, Jokowi Tunjuk YB Irpan Sebagai Pengacara
-
Isu Judi Online Terpa Orang Dekat Prabowo Subianto, Ini Reaksi Relawan di Solo
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya