Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 09 April 2025 | 17:55 WIB
Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui awak media. (Suara.com/Ari Welianto)

Padahal jika orang tersebut objektif kan harusnya juga memasukan analisa atas adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas Ijasah tersebut. 

"Kalau putusan pengadilan tidak dijadikan pertimbangan sebagai analisa maka secara metode analisa, temuan analisanya ya patut diragukan," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi

Load More