SuaraSurakarta.id - Warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo bernama Aufaa Luqmana menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Gugatan itu berkaitan dengan batalnya produksi massal mobil Esemka yang pernah digaungkan.
Tak hanya Jokowi, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga menjadi sosok yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Gugatan dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 ini didaftarkan secara daring pada Selasa (8/4/2025) di PN Surakarta.
Bak bom waktu, kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana, Arif Sahudi menjelaskan, akar permasalahan ini bermula ketika Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Saat itu, Jokowi gencar mempopulerkan mobil Esemka, Kendaraan yang dirakit oleh siswa-siswa SMK di Solo ini diharapkan menjadi kebanggaan nasional.
"Klien kami menaruh minat untuk memiliki mobil ini. Rencananya, klien kami akan menggunakan Mobil Esemka Bima berjenis pickup untuk merintis usaha jasa angkutan di Kota Surakarta. Keinginan tersebut semakin kuat seiring pernyataan Tergugat I (Jokowi) yang berjanji untuk mendukung pengembangan Mobil Esemka," kata Arif Sahudi.
Dikatakan, ketertarikan kliennya untuk membeli mobil Esemka juga didasari oleh harganya yang lebih terjangkau dibandingkan merek lain. Dengan perkiraan harga antara Rp 150 hingga Rp 170 juta untuk satu unit Esemka Bima.
"Klien kami sudah memiliki keinginan untuk membeli dua unit kendaraan tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Kumpul Bareng Keluarga di Solo, Kahiyang Ayu-Bobby Nasution Tak Tampak
Setelah menjabat sebagai Presiden, Jokowi bahkan meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali pada 6 September 2019.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menekankan pentingnya dukungan terhadap produk lokal dan menyebut Esemka sebagai merek nasional yang patut didukung.
Namun, seiring berjalannya waktu, harapan penggugat pupus. Arif menilai, Jokowi tidak mampu merealisasikan janjinya untuk menjadikan Mobil Esemka sebagai mobil nasional.
"Yang mana Mobil Esemka tersebut tidak diproduksi massal. Selain itu, tidak pernah dipasarkan secara luas di Indonesia, terkhususnya di Kota Solo," jelas Arif.
Mendasari hal tersebut, Arif menyatakan kliennya memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan wanprestasi di PN Surakarta.
Dalam petitum gugatannya, Arif meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutan penggugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan
-
Satgas Pangan Polri 'Berjibaku' Menembus Tantangan Geografis demi Harga Beras Murah
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Jumat 12 Desember 2025, Cek Jam Keberangkatan dari Palur!
-
Miris! Kondisi Bangsal Pradonggo Keraton Kasunanan Surakarta sudah Disanggah Puluhan Bambu