SuaraSurakarta.id - Warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo bernama Aufaa Luqmana menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Gugatan itu berkaitan dengan batalnya produksi massal mobil Esemka yang pernah digaungkan.
Tak hanya Jokowi, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga menjadi sosok yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Gugatan dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 ini didaftarkan secara daring pada Selasa (8/4/2025) di PN Surakarta.
Bak bom waktu, kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana, Arif Sahudi menjelaskan, akar permasalahan ini bermula ketika Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Saat itu, Jokowi gencar mempopulerkan mobil Esemka, Kendaraan yang dirakit oleh siswa-siswa SMK di Solo ini diharapkan menjadi kebanggaan nasional.
"Klien kami menaruh minat untuk memiliki mobil ini. Rencananya, klien kami akan menggunakan Mobil Esemka Bima berjenis pickup untuk merintis usaha jasa angkutan di Kota Surakarta. Keinginan tersebut semakin kuat seiring pernyataan Tergugat I (Jokowi) yang berjanji untuk mendukung pengembangan Mobil Esemka," kata Arif Sahudi.
Dikatakan, ketertarikan kliennya untuk membeli mobil Esemka juga didasari oleh harganya yang lebih terjangkau dibandingkan merek lain. Dengan perkiraan harga antara Rp 150 hingga Rp 170 juta untuk satu unit Esemka Bima.
"Klien kami sudah memiliki keinginan untuk membeli dua unit kendaraan tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Kumpul Bareng Keluarga di Solo, Kahiyang Ayu-Bobby Nasution Tak Tampak
Setelah menjabat sebagai Presiden, Jokowi bahkan meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali pada 6 September 2019.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menekankan pentingnya dukungan terhadap produk lokal dan menyebut Esemka sebagai merek nasional yang patut didukung.
Namun, seiring berjalannya waktu, harapan penggugat pupus. Arif menilai, Jokowi tidak mampu merealisasikan janjinya untuk menjadikan Mobil Esemka sebagai mobil nasional.
"Yang mana Mobil Esemka tersebut tidak diproduksi massal. Selain itu, tidak pernah dipasarkan secara luas di Indonesia, terkhususnya di Kota Solo," jelas Arif.
Mendasari hal tersebut, Arif menyatakan kliennya memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan wanprestasi di PN Surakarta.
Dalam petitum gugatannya, Arif meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutan penggugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
Menggebrak Ekonomi Lokal: 2.100 Pelari Siksorogo Ring of Lawu Ramaikan Tawangmangu
-
Kunjungan ke Kampung Batik Laweyan, Komisi VII DPR RI Soroti Urgensi Pelestarian Budaya
-
Jokowi Sempat Mengelak Hadiri Reuni Alumni UGM, Ini Respon Iriana
-
Momen Kikuk Jokowi: Ngaku Jenguk Saudara, 'Dikeplak' Iriana: Mau Reuni UGM!
-
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong