SuaraSurakarta.id - Warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo bernama Aufaa Luqmana menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Gugatan itu berkaitan dengan batalnya produksi massal mobil Esemka yang pernah digaungkan.
Tak hanya Jokowi, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga menjadi sosok yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Gugatan dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 ini didaftarkan secara daring pada Selasa (8/4/2025) di PN Surakarta.
Bak bom waktu, kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana, Arif Sahudi menjelaskan, akar permasalahan ini bermula ketika Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Saat itu, Jokowi gencar mempopulerkan mobil Esemka, Kendaraan yang dirakit oleh siswa-siswa SMK di Solo ini diharapkan menjadi kebanggaan nasional.
"Klien kami menaruh minat untuk memiliki mobil ini. Rencananya, klien kami akan menggunakan Mobil Esemka Bima berjenis pickup untuk merintis usaha jasa angkutan di Kota Surakarta. Keinginan tersebut semakin kuat seiring pernyataan Tergugat I (Jokowi) yang berjanji untuk mendukung pengembangan Mobil Esemka," kata Arif Sahudi.
Dikatakan, ketertarikan kliennya untuk membeli mobil Esemka juga didasari oleh harganya yang lebih terjangkau dibandingkan merek lain. Dengan perkiraan harga antara Rp 150 hingga Rp 170 juta untuk satu unit Esemka Bima.
"Klien kami sudah memiliki keinginan untuk membeli dua unit kendaraan tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Kumpul Bareng Keluarga di Solo, Kahiyang Ayu-Bobby Nasution Tak Tampak
Setelah menjabat sebagai Presiden, Jokowi bahkan meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali pada 6 September 2019.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menekankan pentingnya dukungan terhadap produk lokal dan menyebut Esemka sebagai merek nasional yang patut didukung.
Namun, seiring berjalannya waktu, harapan penggugat pupus. Arif menilai, Jokowi tidak mampu merealisasikan janjinya untuk menjadikan Mobil Esemka sebagai mobil nasional.
"Yang mana Mobil Esemka tersebut tidak diproduksi massal. Selain itu, tidak pernah dipasarkan secara luas di Indonesia, terkhususnya di Kota Solo," jelas Arif.
Mendasari hal tersebut, Arif menyatakan kliennya memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan wanprestasi di PN Surakarta.
Dalam petitum gugatannya, Arif meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutan penggugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Kritik Pedas Mahasiswa untuk Pemerintah: Muak dengan Kondisi Negara, Jengkel dengan Kebijakan!
-
Sentuhan Hangat Taruna AKPOL Angkatan 60: Berbagi Ceria dan Sembako di Panti Jompo Solo
-
Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali
-
Tingkatkan Budaya Tertib Jalanan, Satlantas Polresta Solo Sapa Komunitas Motor
-
Keraton Solo Masih Dualisme, Pura Mangkunegaran Gelar Kirab Pusaka Malam 1 Suro dengan Sederhana