Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 08 April 2025 | 12:25 WIB
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudhiawan memantau proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT Induk Solo, Jalan Profesor DR Soeharso Nomor 17 Jajar, Lawean, Kecamatan Lawean, Kota Solo, Selasa (8/4/2025). [Dok Polresta Solo]

3. Verifikasi Dokumen dan Kendaraan

Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan status kendaraan.

4. Bayar Pajak Tahun Berjalan

Anda hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan. Semua denda dan tunggakan akan dihapus.

Baca Juga: Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari

5. Terima Bukti Pembayaran dan STNK Baru

Setelah proses selesai, Anda akan menerima bukti pelunasan dan STNK diperpanjang.

Program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 merupakan momentum tepat bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani denda dan tunggakan lama.


Berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025, program ini dapat dimanfaatkan oleh semua pemilik kendaraan di Jawa Tengah.

Segera lengkapi persyaratannya dan kunjungi kantor Samsat terdekat agar Anda bisa menikmati manfaat maksimal dari program ini.

Baca Juga: Arus Mudik di Solo Lancar, Operasi Ketupat Candi Diapresiasi Warga

Load More