SuaraSurakarta.id - Kekerasan terhadap pewarta foto Perum LKBN ANTARA, Makna Zaesar, terjadi saat kunjungan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Semarang Tawang pada Sabtu (5/4/2025).
Insiden tersebut terjadi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah melakukan peninjauan arus balik Lebaran.
Salah satu tokoh Kota Solo, BRM Dr Kusumo Putro SH MH mengecam peristiwa kekerasan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, ajakan untuk memboikot berbagai kegiatan Kapolri menggema di Kota Solo.
"Masalah ini jangan hanya polisi yang melakukan kekerasan meminta maaf kepada wartawan Antara, namun perlu ada tindakan tegas dari pimpinan Polri untuk memberikan sanksi kepada oknum tersebut. Kalau perlu tidak diperbolehkan lagi menjadi tim pengamanan Kapolri, agar peristiwa serupa tidak terulang," kata dia kepada awak media, Senin (7/4/2025).
Advokat yang tergabung di Peradi itu juga meminta agar Kapolri turun tangan dan langsung meminta maaf kepada wartawan yang ditempeleng anak buahnya.
"Jika hal ini tidak dilakukan, saya menghimbau kepada teman-teman media tidak lagi melakukan peliputan atau boikot atas kegiatan Kapolri di event-event selanjutnya. Ini untuk mengantisipasi agar wartawan tidak lagi menjadi korban kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oknum polisi," tandasnya.
Terpisah, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Solo mengutuk keras tindakan anggota tim pengamanan Kapolri (bukan ajudan) yang menempeleng dan mengancam wartawan di Kota Semarang.
Aksi yang memalukan itu terjadi ketika wartawan tengah meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang pada Sabtu (5/4/2025).
Baca Juga: Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Boyolali, Satu Orang Kena Sabetan Sajam
Ketua PWI Kota Solo, Anas Syahirul menyayangkan aksi tak terpuji tersebut. Tindakan tersebut justru memalukan institusi Polri.
Padahal di berbagai event, Kapolri berkali-kali meminta polisi humanis. Tapi malah ada oknum polisi yang sengaja menempeleng wartawan yang saat itu sengaja diundang untuk melakukan peliputan," terang Anas dalam pernyataan resminya, pada Senin (7/4).
Anas meminta pihak Polri tidak tinggal diam. Terlebih sudah jelas, wartawan bertugas dilindungi UU Pers dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditegaskan oleh Dewan Pers.
"Ini melanggar UU 40 99 pasal 18. Menghalangi kerja wartawan. Pelaku harus dihukum keras dan tegas biar tidak selalu berulang. Selama ini pelaku kekerasan kepada wartawan tidak jelas sanksinya," jelas dia.
"Copot jadi peringatan keras kepada oknum polisi itu dan Polri secara resmi juga harus minta maaf secara terbuka. Bukan hanya oknum polisi yang meminta maaf kepada korban," tegas dia.
Anas menyebut kasus yang menimpa wartawan ini ancaman serius terhadap kebebasan pers yang terus merosot di Indonesia. Serta menambah daftar panjang kekerasan kepada wartawan oleh aparat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei