SuaraSurakarta.id - Kekerasan terhadap pewarta foto Perum LKBN ANTARA, Makna Zaesar, terjadi saat kunjungan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Semarang Tawang pada Sabtu (5/4/2025).
Insiden tersebut terjadi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah melakukan peninjauan arus balik Lebaran.
Salah satu tokoh Kota Solo, BRM Dr Kusumo Putro SH MH mengecam peristiwa kekerasan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, ajakan untuk memboikot berbagai kegiatan Kapolri menggema di Kota Solo.
"Masalah ini jangan hanya polisi yang melakukan kekerasan meminta maaf kepada wartawan Antara, namun perlu ada tindakan tegas dari pimpinan Polri untuk memberikan sanksi kepada oknum tersebut. Kalau perlu tidak diperbolehkan lagi menjadi tim pengamanan Kapolri, agar peristiwa serupa tidak terulang," kata dia kepada awak media, Senin (7/4/2025).
Advokat yang tergabung di Peradi itu juga meminta agar Kapolri turun tangan dan langsung meminta maaf kepada wartawan yang ditempeleng anak buahnya.
"Jika hal ini tidak dilakukan, saya menghimbau kepada teman-teman media tidak lagi melakukan peliputan atau boikot atas kegiatan Kapolri di event-event selanjutnya. Ini untuk mengantisipasi agar wartawan tidak lagi menjadi korban kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oknum polisi," tandasnya.
Terpisah, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Solo mengutuk keras tindakan anggota tim pengamanan Kapolri (bukan ajudan) yang menempeleng dan mengancam wartawan di Kota Semarang.
Aksi yang memalukan itu terjadi ketika wartawan tengah meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang pada Sabtu (5/4/2025).
Baca Juga: Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Boyolali, Satu Orang Kena Sabetan Sajam
Ketua PWI Kota Solo, Anas Syahirul menyayangkan aksi tak terpuji tersebut. Tindakan tersebut justru memalukan institusi Polri.
Padahal di berbagai event, Kapolri berkali-kali meminta polisi humanis. Tapi malah ada oknum polisi yang sengaja menempeleng wartawan yang saat itu sengaja diundang untuk melakukan peliputan," terang Anas dalam pernyataan resminya, pada Senin (7/4).
Anas meminta pihak Polri tidak tinggal diam. Terlebih sudah jelas, wartawan bertugas dilindungi UU Pers dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditegaskan oleh Dewan Pers.
"Ini melanggar UU 40 99 pasal 18. Menghalangi kerja wartawan. Pelaku harus dihukum keras dan tegas biar tidak selalu berulang. Selama ini pelaku kekerasan kepada wartawan tidak jelas sanksinya," jelas dia.
"Copot jadi peringatan keras kepada oknum polisi itu dan Polri secara resmi juga harus minta maaf secara terbuka. Bukan hanya oknum polisi yang meminta maaf kepada korban," tegas dia.
Anas menyebut kasus yang menimpa wartawan ini ancaman serius terhadap kebebasan pers yang terus merosot di Indonesia. Serta menambah daftar panjang kekerasan kepada wartawan oleh aparat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Transaksi Soloraya Great Sale 2025 Sudah Tembus Rp10,3 Triliun, Karanganyar Tertinggi
-
Menggebrak Ekonomi Lokal: 2.100 Pelari Siksorogo Ring of Lawu Ramaikan Tawangmangu
-
Kunjungan ke Kampung Batik Laweyan, Komisi VII DPR RI Soroti Urgensi Pelestarian Budaya
-
Jokowi Sempat Mengelak Hadiri Reuni Alumni UGM, Ini Respon Iriana
-
Momen Kikuk Jokowi: Ngaku Jenguk Saudara, 'Dikeplak' Iriana: Mau Reuni UGM!