SuaraSurakarta.id - Sebanyak enam unit mobil yang parkir sembarangan ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
Tindakan tegas ini diambil setelah enam kendaraan itu terbukti melanggar aturan yang ditetapkan.
Pantauan di lokasi, setidaknya enam mobil dengan gembok berwarna kuning terpasang di rodanya. Mobil-mobil tersebut terparkir di zona larangan parkir, tepatnya di sisi barat Pasar Gede gedung timur. Beberapa mobil terlihat parkir melintang jalan.
Sementara lainnya berjajar di sepanjang Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, jelas melanggar rambu-rambu yang telah terpasang.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Solo Minggu 9 Maret 2025, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perparkiran Dishub Solo, Rohmadi, menjelaskan tindakan penggembokan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Tujuannya, untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan area parkir tertib. Khususnya di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan wisatawan.
"Iya, ada enam mobil yang harus kami gembok karena melanggar aturan," tegas Rohmadi saat dihubungi, Rabu (2/4/2025).
Dikatakan, sebelum melakukan penggembokan, petugas Dishub telah memberikan peringatan berulang kali kepada pemilik kendaraan.
Namun, setelah menunggu hingga sepuluh menit dan tidak ada respons dari pemilik kendaraan, tindakan penggembokan terpaksa dilakukan.
Pada kaca depan setiap mobil yang digembok, petugas menempelkan kertas pemberitahuan yang berisi prosedur pelepasan gembok. Dalam pemberitahuan tersebut tercantum nomor telepon dan alamat Kantor Dishub Solo yang dapat dihubungi atau didatangi oleh pemilik mobil.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Solo Sabtu 8 Maret 2025, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
Selain itu, tertera pula besaran biaya retribusi atau denda yang harus dibayarkan yakni Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk sepeda motor.
"Semua denda yang dibayarkan tersebut akan masuk ke kas daerah, sehingga dana tersebut kembali untuk Kota Solo lagi," imbuh Rohmadi.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Rohmadi mengimbau, agar pengunjung untuk selalu mematuhi aturan perparkiran yang berlaku.
Ia mengingatkan, sisi barat Pasar Gede gedung timur hanya diperuntukkan untuk kegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang. Bukan untuk area parkir.
Bagi masyarakat atau pengunjung yang hendak parkir, pihaknya telah menyediakan area parkir. Letaknya sisi utara dan selatan Pasar Gede gedung timur. Serta di gedung parkir Ketandan dan lokasi-lokasi lain yang tidak terdapat larangan parkir.
"Pasar Gede ini kan salah satu ikon Solo yang banyak dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah. Karena itu perlu untuk kita semua merawatnya agar tidak terjadi kesemrawutan dan ketidaktertiban. Sehingga, Pasar Gede tetap aman dan nyaman terus untuk dikunjungi," pungkas Rohmadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Penemuan Mayat di Ngadirojo Wonogiri Korban Pembunuhan? Polisi Tunggu Hasil Ini
-
Bocor Alus! Ini Poin-Poin Hasil Pertemuan Wali Kota Solo dengan Fraksi PDIP
-
Viral! KA Sancaka Dilempar Batu di Klaten, Penumpang Terluka Kena Serpihan Kaca, Ini Kronologinya
-
Respati Ardi Mendadak Bertemu Fraksi PDIP, Ada Apa?
-
Bawa Basket Meroket, Perbasi Dukung Arfinsa Gunawan Maju Calon Ketua KONI Surakarta