Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 02 April 2025 | 22:36 WIB
Sebanyak enam unit mobil yang parkir sembarangan ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Sebanyak enam unit mobil yang parkir sembarangan ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.

Tindakan tegas ini diambil setelah enam kendaraan itu terbukti melanggar aturan yang ditetapkan.

Pantauan di lokasi, setidaknya enam mobil dengan gembok berwarna kuning terpasang di rodanya. Mobil-mobil tersebut terparkir di zona larangan parkir, tepatnya di sisi barat Pasar Gede gedung timur. Beberapa mobil terlihat parkir melintang jalan.

Sementara lainnya berjajar di sepanjang Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, jelas melanggar rambu-rambu yang telah terpasang.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Solo Minggu 9 Maret 2025, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perparkiran Dishub Solo, Rohmadi, menjelaskan tindakan penggembokan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Tujuannya, untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan area parkir tertib. Khususnya di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan wisatawan.

"Iya, ada enam mobil yang harus kami gembok karena melanggar aturan," tegas Rohmadi saat dihubungi, Rabu (2/4/2025).

Dikatakan, sebelum melakukan penggembokan, petugas Dishub telah memberikan peringatan berulang kali kepada pemilik kendaraan.

Namun, setelah menunggu hingga sepuluh menit dan tidak ada respons dari pemilik kendaraan, tindakan penggembokan terpaksa dilakukan.

Pada kaca depan setiap mobil yang digembok, petugas menempelkan kertas pemberitahuan yang berisi prosedur pelepasan gembok. Dalam pemberitahuan tersebut tercantum nomor telepon dan alamat Kantor Dishub Solo yang dapat dihubungi atau didatangi oleh pemilik mobil.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Solo Sabtu 8 Maret 2025, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan

Selain itu, tertera pula besaran biaya retribusi atau denda yang harus dibayarkan yakni Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk sepeda motor.

Load More