SuaraSurakarta.id - Sebanyak enam unit mobil yang parkir sembarangan ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
Tindakan tegas ini diambil setelah enam kendaraan itu terbukti melanggar aturan yang ditetapkan.
Pantauan di lokasi, setidaknya enam mobil dengan gembok berwarna kuning terpasang di rodanya. Mobil-mobil tersebut terparkir di zona larangan parkir, tepatnya di sisi barat Pasar Gede gedung timur. Beberapa mobil terlihat parkir melintang jalan.
Sementara lainnya berjajar di sepanjang Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, jelas melanggar rambu-rambu yang telah terpasang.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perparkiran Dishub Solo, Rohmadi, menjelaskan tindakan penggembokan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Tujuannya, untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan area parkir tertib. Khususnya di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan wisatawan.
"Iya, ada enam mobil yang harus kami gembok karena melanggar aturan," tegas Rohmadi saat dihubungi, Rabu (2/4/2025).
Dikatakan, sebelum melakukan penggembokan, petugas Dishub telah memberikan peringatan berulang kali kepada pemilik kendaraan.
Namun, setelah menunggu hingga sepuluh menit dan tidak ada respons dari pemilik kendaraan, tindakan penggembokan terpaksa dilakukan.
Pada kaca depan setiap mobil yang digembok, petugas menempelkan kertas pemberitahuan yang berisi prosedur pelepasan gembok. Dalam pemberitahuan tersebut tercantum nomor telepon dan alamat Kantor Dishub Solo yang dapat dihubungi atau didatangi oleh pemilik mobil.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Solo Minggu 9 Maret 2025, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
Selain itu, tertera pula besaran biaya retribusi atau denda yang harus dibayarkan yakni Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk sepeda motor.
"Semua denda yang dibayarkan tersebut akan masuk ke kas daerah, sehingga dana tersebut kembali untuk Kota Solo lagi," imbuh Rohmadi.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Rohmadi mengimbau, agar pengunjung untuk selalu mematuhi aturan perparkiran yang berlaku.
Ia mengingatkan, sisi barat Pasar Gede gedung timur hanya diperuntukkan untuk kegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang. Bukan untuk area parkir.
Bagi masyarakat atau pengunjung yang hendak parkir, pihaknya telah menyediakan area parkir. Letaknya sisi utara dan selatan Pasar Gede gedung timur. Serta di gedung parkir Ketandan dan lokasi-lokasi lain yang tidak terdapat larangan parkir.
"Pasar Gede ini kan salah satu ikon Solo yang banyak dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah. Karena itu perlu untuk kita semua merawatnya agar tidak terjadi kesemrawutan dan ketidaktertiban. Sehingga, Pasar Gede tetap aman dan nyaman terus untuk dikunjungi," pungkas Rohmadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Jelang Pengumuman Ketua DPD PDIP Jateng, Muncul Spanduk Dukungan ke FX Rudy, Fix Terpilih?
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Aksi Koalisi Driver Online Solo Raya Tuntut Pergantian Pimpinan Grab Solo, Ini Penyebabnya
-
ULAS dan Posyandu Plus di Solo Kini Bisa Diakses Lewat Aplikasi GoPay
-
KNPI Nilai MBG Jadi Momentum Strategis Tekan Stunting dan Bangun Budaya Sehat