SuaraSurakarta.id - Sebanyak enam unit mobil yang parkir sembarangan ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
Tindakan tegas ini diambil setelah enam kendaraan itu terbukti melanggar aturan yang ditetapkan.
Pantauan di lokasi, setidaknya enam mobil dengan gembok berwarna kuning terpasang di rodanya. Mobil-mobil tersebut terparkir di zona larangan parkir, tepatnya di sisi barat Pasar Gede gedung timur. Beberapa mobil terlihat parkir melintang jalan.
Sementara lainnya berjajar di sepanjang Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, jelas melanggar rambu-rambu yang telah terpasang.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perparkiran Dishub Solo, Rohmadi, menjelaskan tindakan penggembokan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Tujuannya, untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan area parkir tertib. Khususnya di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan wisatawan.
"Iya, ada enam mobil yang harus kami gembok karena melanggar aturan," tegas Rohmadi saat dihubungi, Rabu (2/4/2025).
Dikatakan, sebelum melakukan penggembokan, petugas Dishub telah memberikan peringatan berulang kali kepada pemilik kendaraan.
Namun, setelah menunggu hingga sepuluh menit dan tidak ada respons dari pemilik kendaraan, tindakan penggembokan terpaksa dilakukan.
Pada kaca depan setiap mobil yang digembok, petugas menempelkan kertas pemberitahuan yang berisi prosedur pelepasan gembok. Dalam pemberitahuan tersebut tercantum nomor telepon dan alamat Kantor Dishub Solo yang dapat dihubungi atau didatangi oleh pemilik mobil.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Solo Minggu 9 Maret 2025, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
Selain itu, tertera pula besaran biaya retribusi atau denda yang harus dibayarkan yakni Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk sepeda motor.
"Semua denda yang dibayarkan tersebut akan masuk ke kas daerah, sehingga dana tersebut kembali untuk Kota Solo lagi," imbuh Rohmadi.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Rohmadi mengimbau, agar pengunjung untuk selalu mematuhi aturan perparkiran yang berlaku.
Ia mengingatkan, sisi barat Pasar Gede gedung timur hanya diperuntukkan untuk kegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang. Bukan untuk area parkir.
Bagi masyarakat atau pengunjung yang hendak parkir, pihaknya telah menyediakan area parkir. Letaknya sisi utara dan selatan Pasar Gede gedung timur. Serta di gedung parkir Ketandan dan lokasi-lokasi lain yang tidak terdapat larangan parkir.
"Pasar Gede ini kan salah satu ikon Solo yang banyak dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah. Karena itu perlu untuk kita semua merawatnya agar tidak terjadi kesemrawutan dan ketidaktertiban. Sehingga, Pasar Gede tetap aman dan nyaman terus untuk dikunjungi," pungkas Rohmadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa