SuaraSurakarta.id - Sebanyak enam unit mobil yang parkir sembarangan ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
Tindakan tegas ini diambil setelah enam kendaraan itu terbukti melanggar aturan yang ditetapkan.
Pantauan di lokasi, setidaknya enam mobil dengan gembok berwarna kuning terpasang di rodanya. Mobil-mobil tersebut terparkir di zona larangan parkir, tepatnya di sisi barat Pasar Gede gedung timur. Beberapa mobil terlihat parkir melintang jalan.
Sementara lainnya berjajar di sepanjang Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, jelas melanggar rambu-rambu yang telah terpasang.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perparkiran Dishub Solo, Rohmadi, menjelaskan tindakan penggembokan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Tujuannya, untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan area parkir tertib. Khususnya di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan wisatawan.
"Iya, ada enam mobil yang harus kami gembok karena melanggar aturan," tegas Rohmadi saat dihubungi, Rabu (2/4/2025).
Dikatakan, sebelum melakukan penggembokan, petugas Dishub telah memberikan peringatan berulang kali kepada pemilik kendaraan.
Namun, setelah menunggu hingga sepuluh menit dan tidak ada respons dari pemilik kendaraan, tindakan penggembokan terpaksa dilakukan.
Pada kaca depan setiap mobil yang digembok, petugas menempelkan kertas pemberitahuan yang berisi prosedur pelepasan gembok. Dalam pemberitahuan tersebut tercantum nomor telepon dan alamat Kantor Dishub Solo yang dapat dihubungi atau didatangi oleh pemilik mobil.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Solo Minggu 9 Maret 2025, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
Selain itu, tertera pula besaran biaya retribusi atau denda yang harus dibayarkan yakni Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk sepeda motor.
"Semua denda yang dibayarkan tersebut akan masuk ke kas daerah, sehingga dana tersebut kembali untuk Kota Solo lagi," imbuh Rohmadi.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Rohmadi mengimbau, agar pengunjung untuk selalu mematuhi aturan perparkiran yang berlaku.
Ia mengingatkan, sisi barat Pasar Gede gedung timur hanya diperuntukkan untuk kegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang. Bukan untuk area parkir.
Bagi masyarakat atau pengunjung yang hendak parkir, pihaknya telah menyediakan area parkir. Letaknya sisi utara dan selatan Pasar Gede gedung timur. Serta di gedung parkir Ketandan dan lokasi-lokasi lain yang tidak terdapat larangan parkir.
"Pasar Gede ini kan salah satu ikon Solo yang banyak dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah. Karena itu perlu untuk kita semua merawatnya agar tidak terjadi kesemrawutan dan ketidaktertiban. Sehingga, Pasar Gede tetap aman dan nyaman terus untuk dikunjungi," pungkas Rohmadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Pasbata Duga Ada Operasi Giring Opini Negatif dengan Serangan Terstruktur ke Seskab Teddy
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi